Bahaya Pencurian Data KTP Bisa Digunakan Buat Pinjaman Online, Simak Cara Melindunginya
Pemilik diharapkan dapat menjaga KTPnya agar tidak jatuh ke tangan orang tak bertanggung jawab.
Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi satu di antara dokumen penting yang dimiliki masyarakat.
Di dalam KTP, tertera data-data pribadi pemiliknya, seperti nama, tempat tanggal lahir, alamat, hingga nomor induk.
KTP juga dapat digunakan sebagai dokumen sah bagi pemiliknya untuk mengurus sesuatu.
Karenanya, pemilik diharapkan dapat menjaga KTPnya agar tidak jatuh ke tangan orang tak bertanggung jawab.
Belum lama ini, jagad Twitter diramaikan dengan dugaan praktik penjualan KTP.
Baca juga: Mulai 1 April 2021, Warga Surabaya Bisa Berobat Gratis di Pelayanan Kesehatan, Cukup Tunjukan KTP
KTP palsu itu kemungkinan besar akan digunakan untuk mengajukan pinjaman online.
Akun Twitter @Pinjollaknat pada 20 April 2021 mengunggah foto-foto KTP yang diduga milik orang lain yang diduplikasi tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Selain itu, bisa juga seseorang tidak memiliki pinjaman online tapi tiba-tiba diteror oleh penagih utang.
Yerry Niko Borang, pemerhati keamanan siber sekaligus staf Engagement and Learning Specialist di Engage Media, mengatakan, di era saat ini, cukup sulit untuk mengamankan data KTP.
Potensi kebocoran data KTP dapat terjadi kapan saja dan di mana saja.
"Ini sangat susah dijaga, karena kebocoran KTP bisa terjadi di mana-mana," kata dia pada Kompas.com, Sabtu (24/4).
"Soalnya, data KTP dan KTP fisik dibuat di kelurahan, baru diserahkan ke kita. Rentangnya lumayan panjang," ujarnya.
Bukan cuma itu, hampir semua aplikasi online baik keuangan, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain mengharuskan pengguna untuk menyerahkan bukti diri.