Berita Kediri

Kasus Petasan Meledak di Kediri Tewaskan Satu Korban Jiwa, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka

Warga Kabupaten Kediri meninggal dunia dalam ledakan petasan di rumah orang tuannya.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/Farid Mukarrom
Lokasi kasus ledakan petasan di Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, Rabu (12/5/2021)  

TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Seorang warga Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, bernama Wildan, ditetapkan sebagai tersangka kasus ledakan petasan di Kecamatan Pagu, Rabu (12/5/2021) atau saat malam takbiran.

Polisi menetapkan Wildan sebagai tersangka setelah mengamankan dua orang lainnya, yakni Ahmad Junaidi dan Yunus.

Peristiwa ledakan petasan di Kecamatan Pagu itu memakan korban bernama Muhammad Nadif (37) 

Kasat Reskrim Polres Kediri, Iptu Rizkika Atmadha menjelaskan, ledakan petasan itu mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.

"Saat itu korban Muhammad Nadif sedang membuat petasan di ruang tamu rumah orang tuannya sendirian," kata dia kepada SURYA.co.id ( grup TribunMadura.com ), Kamis (13/5/2021).

"Saat korban meracik petasan, tiba-tiba terjadi ledakan yang cukup keras yang berasal dari ruang tamu," sambungnya.

"Kemudian ayah korban melihat ruang tamunya dan menemukan putranya sudah tewas akibat ledakan petasan," jelasnya.

Iptu Rizkika mengatakan, ledakan itu sempat diketahui warga sekitar rumah.

Mereka lantas memberitahukan kejadian tersebut ke perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Pagu.

Reskrim Polres Kediri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang.

Berdasarkan keterangan ketiga orang ini diketahui bahwa Wildan sempat diajak korban untuk membuat petasan.

Mereka membeli bahan untuk petasan, berupa bubuk alumunium, asam sulfat, dan potasium.

"Kemudian saudara Wildan mengajak temannya Ahmad Junaidi dan Yunus untuk patungan membeli bahan-bahan petasan," imbuh dia.

Menurut dia, peran Ahmad Junaidi dan Yunus hanya sebatas iuran, namun tak sempat menyerahkan uang.

"Akhirnya kita tetapkan seorang tersangka bernama Wildan," ungkap dia.

"Tersangka kita kenakan undang-undang darurat no 12 tahun 1951 dengan sengaja menyimpan senjata api, amunisi, dan bahan peledak," jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Wildan, korban membuat petasan setelah melihat konten dari YouTube.

Iptu Rizkika mengimbau kepada masyarakat untuk tak membuat bahan peledak atau petasan yang membahayakan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved