CPNS 2021

Lengkap, Ini Jadwal CPNS 2021 dan PPPK 2021, Pendaftaran Seleksi Dimulai Akhir Mei, Simak Tahapannya

Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 akan dibuka pada akhir Mei 2021. Berikut jadwal resmi CPNS 2021.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Dok Kementerian PANRB
ilustrasi - Jadwal CPNS 2021 dan PPPK 2021 

Formasi ini juga diperuntukkan khusus untuk jabatan Peneliti, Dosen, Perekayasa, dan Analis Kebijakan.

Untuk jabatan Peneliti, Dosen, dan Analis Kebijakan dapat dilamar oleh calon peserta dengan persyaratan paling rendah lulusan Strata 2, sedangkan untuk jenis jabatan Perekayasa dapat dilamar paling rendah lulusan Strata 1.

Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing Instansi.

Formasi ini dibuka dengan persyaratan usia setinggi-tingginya 35 tahun saat pelamaran.

Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tertentu dapat berusia paling tinggi 40 tahun apabila memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3, kecuali bagi pelamar pada jabatan Analis Kebijakan.

Selanjutnya, pelamar harus tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah.

Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Diaspora disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.

Setiap pelamar yang mendaftar Formasi Diaspora harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus seleksi tahap akhir, tetapi dikemudian hari terbukti tidak sesuai dengan surat penyataan yang dibuat, PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.

Penyetaraan ijazah bagi diaspora lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir.

Kemudian, apabila pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi dikemudian hari tidak dapat melampirkan ijazah yang sudah disetarakan, PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Simak Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021, Berikut Formasi Khusus CPNS 2021

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved