Virus Corona di Banyuwangi

Idulfitri 1442 H, Banyuwangi Pastikan Warga Patuhi Protokol Kesehatan untuk Tekan Penularan Covid-19

Satgas Covid-19 Banyuwangi melarang kegiatan takbir keliling menjelang hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Pemkab Banyuwangi
Apel pengamanan malam takbir Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, di Mapolresta Banyuwangi, Rabu (12/5/2021). 

Reporter: Haorrahman Dwi Saputra I Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM, BANYUWANGI - Satgas Covid-19 Banyuwangi melarang kegiatan takbir keliling menjelang hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Pihak kepolisian melakukan penjagaan dan penambahan personel di beberapa titik, termasuk di wilayah penyekatan antar provinsi maupun antar kota.

Personel gabungan dari berbagai unsur telah dipersiapkan mengamankan malam takbir dan hari Raya Idul Fitri.
Mereka mengikuti apel pengamanan malam takbir Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, di Mapolresta Banyuwangi, Rabu  (12/5/2021). 

Apel dipimpin oleh Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, serta dihadiri oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Dandim 0825 Letkol Inf Yuli Eko Purwanto, dan Sekda Banyuwangi, Mujiono. 

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan apel ini untuk mempersiapkan pasukan untuk mengamankan malam takbir di Banyuwangi.

Pihaknya sengaja melibatkan berbagai unsur yakni, Polri, TNI, Pemkab Banyuwangi, dan beberapa unsur lembaga lain, untuk mengamankan pelarangan takbir keliling.

Selain mengamankan malam takbir, apel ini juga sekaligus untuk mengamankan kegiatan Idul Fitri pada Kamis (13/5/2021).

“Pengamanan ini nantinya lebih fokus mengamankan masyarakat agar tidak adanya kerumunan segala kegiatan masyarakat di luar masjid atau tempat ibadah dan rumah, terutama kegiatan selain ritual,” kata Arman. 

Arman menambahkan, jika ditemukan keramaian masyarakat di luar rumah atau tempat ibadah, terlebih kegiatan tersebut bukan kegiatan ritual, maka petugas wajib memberikan edukasi, teguran hingga tindakan pembubaran.

“Apabila jumlah peserta kegiatan tersebut dinilai tidak memungkinkan, atau di atas 10 orang jumlah kegiatan ibadah maka segera dibubarkan dengan diawali dengan edukasi,” tegas Arman.

Arman juga menginstruksikan adanya pembatasan kendaraan di suatu wilayah kecamatan atau desa.

Hal tersebut untuk mengantisipasi terjadi kerumunan ataupun kemacetan di wilayah tersebut.

Apabila terjadi penumpukan kendaraan maka petugas wajib melakukan kegiatan putar balik kendaraan.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved