Berita Tulungagung
Ibu dan Anak di Tulungagung Bagi Tugas saat Mencuri Motor, Hasil Curanmor Dijual Lewat Facebook
Seorang ibu dan anak nekat mencuri motor di lima tempat berbeda, tepatnya di Kabupaten Tulunagung. Keduanya berbagi tugas saat menjalankan aksi.
Penulis: David Yohanes | Editor: Elma Gloria Stevani
Reporter: David Yohanes| Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGGUNG - Seorang ibu dan anak nekat mencuri motor di lima tempat berbeda, tepatnya di Kabupaten Tulungagung.
Keduanya berbagi tugas saat menjalankan aksi pencurian di Kabupaten Tulungagung.
Sang ibu bertugas melarikan motor yang dicuri.
Sedangkan, sang anak bertugas mengamati situasi lokasi pencurian sepeda motor.
Pantauan TribunMadura.com, pihak kepolisian mengamankan empat unit sepeda motor hasil kejahatan Sri Utami (40) alias Uut dan Jordin Fardaniko Trisnamara (18),warga Dusun Jatibanggi, Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat.
“Mereka ditangkap gabungan Timsus Macan Agung Satrekrim, Unit Reskrim Polsek Pagerwojo dan Polsek Kalidawir,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih melalui Kasubag Humas, Iptu Tri Sakti Saiful Hidayat, Sabtu (16/5/2021).
Menurut Tri Sakti, polisi sekurangnya menerima laporan lima kasus pencurian sepeda motor.
Tiga laporan masuk di Polsek Pagerwojo, satu di Polsek Kalidawirdan satu di Polsek Boyolangu.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, lima laporan itu mengarah pada pelaku yang sama,”sambung Tri Sakti.
Salah satu upaya mengungkap pencurian ini, polisi juga melakukan patroli siber.
Hasilnya ada sebuah unggahan jual beli motor Honda Beat 2012 di media sosial Facebook.
Yakin barang yang dijual adalah motor yang dilaporkan hilang, polisi pura-pura membeli agar bisa bertemu dengan penjualnya.
Setelah bertemu dengan T, penjual motor online itu, polisi memastikan motor itu memang hasil curian.
Kepada polisi T mengaku mendapatkan sepeda motor itu dari P, seorang warga Desa Wonokromo, Kecamatan Gondang.
Polisi lalu menangkap P dan menginterogasi asal usul sepeda motor itu.
“Dari P ini polisi mendapatkan dua nama itu, SU dan JF. Petugas kemudian bergerak menangkap dua nama ini,” sambung Tri Sakti.
Petugas gabungan menangkap ibu dan anak pada 8 Mei 2021 lalu.
Dari mereka, polisi menyita empat sepeda motor hasil curian.
Unit yang diamankan berupa Honda Beat tahun 2012 warna Hitam, Honda Beat tahun 2012 warna merah, Honda vario tahun 2011 warna merah dan Honda Scopy tahun 2015 warna hitam merah.
“Untuk sementara ada lima TKP yang diakui, 3 di Pagerwojo, satu di Boyolangu dan Kalidawir,” ungkap Tri Sakti.
Ibu dan anak ini telah menjadi komplotan yang kompak dalam mencuri sepeda motor.
Sebelum beraksi mereka berkeliling lebih dulu mencari calon korban.
Sasaran yang dipilih adalah sepeda motor yang ditinggal dengan kunci masih menancap di parkiran toko atau warung kopi.
Jordin bertugas mengawasi situasi di kejatuhan, sementara Uut bertugas “memetik” motor yang diincar.
Uut lebih dulu berpura-pura menjadi pembeli di toko atau warkop.
Saat dia keluar menuju sepeda motor yang menjadi incarannya dan langsung dibawakabur.
“Ini peringatan buat kita semua, jangan pernah meninggalkan motor dengan kunci masih menancap. Meski situasinya aman, jangan beri kesempatan pada pelaku kejatahan,” tegas Tri Sakti.
Kini ibu dan anak ini sama-sama telah menjadi tersangka dan dijerat pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian.
Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun. (David Yohanes)Polisi sekurangnya mengamankan empat unit sepeda motor hasil kejahatan Sri Utami (40) alias Uut dan Jordin Fardaniko Trisnamara (18),warga Dusun Jatibanggi, Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat.
Dalam menjalankan aksinya, sang ibu bertugas melarikan motor sedangkan si anak bertugas mengamati situasi.
Menurut Tri Sakti, polisi sekurangnya menerima laporan lima kasus pencurian sepeda motor.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan.
Salah satu upaya mengungkap pencurian ini, polisi juga melakukan patroli siber.
Yakin barang yang dijual adalah motor yang dilaporkan hilang, polisi pura-pura membeli agar bisa bertemu dengan penjualnya.
Kepada polisi T mengaku mendapatkan sepeda motor itu dari P, seorang warga Desa Wonokromo, Kecamatan Gondang.
“Dari P ini polisi mendapatkan dua nama itu, SU dan JF. Petugas kemudian bergerak menangkap dua nama ini,” sambung Tri Sakti.
Dari mereka, polisi menyita empat sepeda motor hasil curian.
“Untuk sementara ada lima TKP yang diakui, 3 di Pagerwojo, satu di Boyolangu dan Kalidawir,” ungkap Tri Sakti.
Sebelum beraksi mereka berkeliling lebih dulu mencari calon korban.
Jordin bertugas mengawasi situasi di kejatuhan, sementara Uut bertugas “memetik” motor yang diincar.
Saat dia keluar menuju sepeda motor yang menjadi incarannya dan langsung dibawakabur.
Kini ibu dan anak ini sama-sama telah menjadi tersangka dan dijerat pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian.