Berita Surabaya
Absen Kerja Tanpa Keterangan, Belasan ASN Pemkot Surabaya Terancam Dapat Sanksi Ringan hingga Berat
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya absen tanpa keterangan pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran 2021.
Penulis: Bobby Koloway | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya absen pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran 2021, Senin (17/5/2021).
Para ASN Pemkot Surabaya yang absen tersebut tak masuk kerja tanpa keterangan.
"Tanpa keterangan (tidak masuk) di tanggal 11 Mei 2021 itu ada 9 orang dan tanggal 17 Mei 2021 sebanyak 8 orang. Total ada 17 orang," kata Kepala Inspektorat Kota Surabaya, Rachmad Basari.
Rachmad Basari menuturkan, pihaknya saat ini masih mengklarifikasi 17 pegawai tersebut.
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan pegawai absen karena sedang proses pemeriksaan permasalahan hukuman disiplin.
"Tanpa keterangan ini masih kita akan klarifikasi. Apa penyebabnya? tidak hadir di tanggal 11 dan 17 Mei," katanya.
"Bisa jadi memang sebelumnya sudah ada pelanggaran disiplin karena mereka sudah tidak masuk kerja," ungkap dia.
Klarifikasi dilakukan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sebab, yang lebih mengetahui persis detail permasalahan adalah OPD terkait.
"Hari ini sedang berproses ke OPD nya masing-masing. Karena yang lebih tahu persis kan perangkat daerahnya," jelas dia.
Nantinya, akan ada sanksi yang bakal diberikan kepada pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan.
Sanksi yang diberikan berdasarkan penjelasan atau alasan pegawai yang tidak masuk, bisa kategori ringan sampai berat.
"Secara hierarki kita panggil yang bersangkutan. Artinya nanti OPD mana memanggil yang bersangkutan," ucap dia.
"Karena ini kan pemantauan masih dilakukan sampai besok, apakah (besok) masih tetap tidak masuk tanpa keterangan," ujarnya.
Basari menilai, tingkat kehadiran pegawai di lingkup Pemkot Surabaya baik PNS maupun non PNS masih tinggi.
Sebab, total pegawai pemkot mencapai 22.882 orang. Sedangkan yang absen "hanya" sebanyak 17 orang.
Monitoring ini menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Surabaya. SE ini berisi Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan /atau Mudik dan /atau Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non PNS dalam Masa Pandemi Covid-19.
Pada poin ke 1 huruf a Surat Edaran itu disebutkan, bahwa pegawai PNS maupun non PNS dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti sejak tanggal 6-17 Mei 2021.
Sementara pada poin ke 1 huruf d, disebutkan bahwa pegawai PNS maupun non PNS untuk tidak mengajukan cuti selama periode tanggal 6 - 17 Mei 2021.
Monitoring atau pengawasan ini dilakukan kepada 22.882 total pegawai baik PNS maupun non PNS Pemkot Surabaya. "Nanti kita lihat by name by kasusnya, pegawai yang tidak masuk itu," terangnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menyatakan, bahwa pemkot akan memberikan pembinaan sesuai dengan aturan yang berlaku kepada pegawai yang tidak masuk pada H-1 maupun H+1 pasca libur Lebaran. Pembinaan itu dapat berupa sanksi mulai dari kategori ringan, sedang hingga berat.
"Nantinya para atasan (Kepala OPD) akan melihat, apakah alasan dari para ASN yang tidak masuk pada hari ini bisa dipertanggungjawabkan atau tidak," ucap dia.
"Selama alasannya rasional, ya mungkin ada beberapa teguran-teguran. Bisa teguran lisan maupun tertulis," kata Febriadhitya.
Namun demikian, Febri menegaskan, apabila ketidakhadiran pegawai ini tidak bisa dipertanggungjawabkan atau alasannya tidak rasional, maka secara otomatis pemkot akan memberikan sanksi tegas. Seperti sanksi pendisiplinan hingga pemecatan.
"Kalaupun itu hanya sanksi tertulis, itupun sudah berat sekali bagi PNS. Karena itu bisa berpengaruh terhadap kepangkatan," pungkasnya. (bob)