Idul Fitri 2021

Pengetatan Perjalanan Setelah Larangan Mudik 18-24 Mei, Keluar Masuk Ponorogo Bawa Surat Kesehatan

Masa peniadaan mudik dibagi dalam tiga tahapan. Tahap pertama pada 22 April hingga 5 Mei merupakan masa pengetatan pra peniadaan mudik.

TRIBUNMADURA.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Kasatlantas Polres Ponorogo AKP Indra Budi Wibowo memeriksa kendaraan yang akan melewati Perbatasan Ponorogo-Wonogiri, Jawa Tengah. 

Reporter: Sofyan Arif Candra Sakti| Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM, PONOROGO - Operasi Ketupat Semeru 2021 akan berakhir hari ini, Senin (17/5/2021).

Meski begitu masa peniadaan mudik masih akan berlanjut hingga 24 Mei 2021 nanti.

Kasatlantas Polres Ponorogo, AKP Indra Budi Wibowo mengatakan masa peniadaan mudik dibagi dalam tiga tahapan.

Tahap pertama diselenggarakan pada tanggal 22 April hingga 5 Mei 2021.

Pada tahap itu berlaku masa pengetatan pra peniadaan mudik.

Baca juga: Ratusan Kendaraan yang Hendak ke Wisata Kawah Wurung dan Wisata Puncak Megasari Diminta Putar Balik

Kemudian pada tanggal 6 Mei 2021 - 17 Mei 2021 masa peniadaan mudik.

Sedangkan, tanggal 18 Mei 2021 - 24 Mei 2021 merupakan masa pengetatan pasca peniadaan mudik.

"Pada masa pengetatan (pasca peniadaan mudik) ini, kendaraan diperbolehkan keluar masuk dengan menunjukkan surat kesehatan," kata Indra, Senin (17/5/2021).

Surat kesehatan yang dimaksud adalah hasil rapid test antigen, hasil tes PCR, dan hasil tes GeNose C19.

Pada masa pengetatan ini, Pos Pam di perbatasan antar rayon yaitu pos perbatasan Ponorogo-Trenggalek dan pos antar provinsi yaitu pos perbatasan Ponorogo-Wonogiri, Jawa Tengah masih dioperasikan.

"Personil kita mungkin tidak sebanyak sebelumnya. Tapi tetap lengkap termasuk dari petugas kesehatan," jelas Indra.

Di pos penyekatan tersebut, akan dilakukan rapid test antigen serta tes GeNose C19 secara acak untuk melakukan skrining kepada warga yang nekat keluar masuk perbatasan.

Baca juga: Kapolres Pamekasan Pimpin Apel dan Halal Bihalal, Apresiasi Kinerja Anggota Selama Idul Fitri 1442 H

Simak artikel lain terkait Kabupaten Ponorogo. Polres Ponorogo, Larangan Mudik

FOLLOW US:

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved