Berita Gresik
Polemik Pengangkatan Kembali Mantan Sekda Gresik setelah Diputus Bebas, Ini Kata Pengamat Hukum
Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya diputus bebas atas dakwaan dugaan kasus pidana korupsi pemotongan jasa insentif BPPKAD.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Pakar hukum di Kabupaten Gresik angkat bicara terkait putusan Mahkamah Agung soal ditolaknya kasasi jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan bebas mantan Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya atau AHW.
Atas dasar itu, Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani wajib mengembalikan posisi Andhy Hendro Wijaya sebagai Sekda Gresik.
Ada yang pula yang menyebut, tidak ada kewajiban Bupati Gresik mengangkat Andhy Hendro Wijaya kembali menjadi sekda.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Gresik, Suyanto mengatakan, menurut ketentuan hukum yang ada, AHW didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan Pasal 12 huruf (e) dan Pasal 12 huruf (f) UU Tipikor oleh JPU sebelum putusan bebas
Dia menyebut, meski perkaranya diputus bebas (vrijspraak) oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, amar putusan tersebut adalah menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pemotongan jasa insentif di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik.
Baca juga: Sarjana Lulusan Kampus Bergengsi Kalah Telak Pemilihan Perangkat Desa dari Lulusan Paket C di Gresik
Saat itu, AHW menjabat sebagai kepala BPPKAD tahun 2018.
Ia menambahkan, dengan bebasnya terdakwa maka segala dakwaan JPU memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya mencabut terdakwa dari tahanan kota.
Hal ini sesuai hukum acara pidana pasal 97 ayat (1) dan (2) menegaskan, apabila seseorang yang diadili oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
Maka kepadanya harus diberikan rehabilitasi sekaligus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
Disinggung mengenai putusan bebas dan pemberian rehabilitasi apakah Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani kembali mengangkatnya menjadi sekda.
Dijelaskan Suyanto, tidak seperti itu menurut hukum.
“Putusan pidana AHW tidak serta merta mengikat pada Bupati Gresik. Terhadap putusan ini tidak harus mengembalikan menjadi sekda. Pasalnya, pemberhentian AHW sebagai sekda dan pegawai negeri sipil adalah domain hukum adminitrasi negara," kata dia.
"Sedangkan putusan bebas tersebut merupakan domain hukum pidana. Sepanjang belum ada putusan pengadilan yang mewajibkan bupati. Maka bupati tidak wajib mengangkatnya sebagai sekda," sambungnya.
"Namun, yang bersangkutan harus melakukan upaya hukum lain dengan cara melakukan gugatan ke PTUN. Hal ini karena putusan PTUN tersebutlah yang dapat memerintahkan Bupati Gresik, mengangkat kembali atau tidak sebagai Sekda Gresik," paparnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gresik, Nadlif menerangkan, terkait status sekda itu semua tergantung bupati. Sebab, sepenuhnya keputusan ditangan Bupati Gresik.
"Kalau salinan belum menerima, kami masih menunggu keputusan pak bupati semua tergantung pak bupati," pungkasnya. (wil)