Penyekatan di Surabaya
Selama Masa Penyekatan, Warga Luar Wilayah Aglomerasi Bisa Keluar Masuk Surabaya dengan Syarat ini
Pekerja dari luar wilayah aglomerasi boleh memasuki Kota Surabaya dengan syarat tertentu selama masa pnyekatan.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Penyekatan di wilayah perbatasan Kota Surabaya masih bakal dilakukan hingga 24 Mei 2021 mendatang.
Penyekatan di Surabaya dilakukan untuk mengantisipasi melonjaknya mobilitas warga setelah libur Lebaran 2021.
Dalam pengetatan itu, mobilitas kendaraan dari luar wilayah tetap boleh masuk Kota Surabaya selama dalam wilayah aglomerasi yakni Gresik, Sidoarjo, dan Mojokerto.
Untuk kendaraan dari luar wilayah aglomerasi tetap diperbolehkan masuk, asal melengkapi dokumen berupa rapid test atau swab antigen.
"Harus ada hasil rapid test antigen atau PCR," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol J.E. Isir, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Penyekatan di Surabaya Diperpanjang sampai 24 Mei 2021, Antisipasi Membludaknya Mobilitas Kendaraan
Selain itu, kepolisian juga memberikan kemudahan bagi para pekerja dari luar wilayah aglomerasi.
Pekerja dari luar wilayah aglomerasi boleh memasuki Kota Surabaya, dengan menunjukkan surat keterangan kerja yang bisa dipertanggungjawabkan dari perusahaan tempatnya bekerja.
"Selain surat keterangan kerja, kami nanti juga menyediakan stiker yang akan ditempel pada kendaraan yang digunakan untuk bekerja. Baik roda empat, dua ataupun lebih yang berasal dari luar wilayah aglomerasi," terangnya.
Selain itu, bagi warga luar wilayah aglomerasi yang masuk ke Surabaya dengan keperluan pekerjaan, kata dia, akan diberikan swab test antigen secara gratis yang disediakan di beberapa pos check point yang ada di Surabaya.
Baca juga: Absen Kerja Tanpa Keterangan, Belasan ASN Pemkot Surabaya Terancam Dapat Sanksi Ringan hingga Berat