Berita Tuban

Masa Tunggu Pemberangkatan Ibadah Haji ke Tanah Suci Bisa sampai 32 Tahun, Begini Penjelasannya

Masyarakat Indonesia harus menunggu beberapa tahun untuk berangkat haji setelah mendaftar.

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA/MOHAMMAD SUDARSONO
Calon jamaah haji (CJH) asal Tuban didorong menggunakan kursi roda oleh Polwan, saat akan berangkat ke tanah suci dari Pendopo kridha manunggal, Tuban, Kamis (1/8/2019). 

Reporter: Mochamad Sudarsono | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Masyarakat Indonesia yang telah mendaftar haji tidak lantas bisa dengan cepat berangkat ke Tanah Suci.

Sebagian besar masyarakat Indonesia harus menunggu beberapa tahun untuk berangkat haji setelah mendaftar.

Kuota yang terbatas dan tingginya antusias masyarakat untuk menunaikan Rukun Islam kelima itu menjadi faktor masa tunggu ibadah haji tidak bisa dilakukan cepat.

Bahkan, masa tunggu pemberangkatan haji bisa sampai puluhan tahun.

"Untuk antrian pemberangkatan haji di Tuban bisa sekitar 31 sampai 32 tahun," kata Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kemenag Kabupaten Tuban, Umi Kulsum, Rabu (19/5/2021).

Baca juga: Persiapan Ibadah Haji, Ratusan Calon Jemaah Haji asal Kota Malang Mengikuti Vaksinasi Covid-19

Ia menjelaskan, setiap tahun pendaftar calon jemaah haji (CJH) di Kabupaten Tuban sangat tinggi jika dibandingkan ketersediaan kuota berangkat.

Untuk masyarakat yang mendaftar sekitar 5.000 CJH, sedangkan kuota keberangkatan pertahun hanya sekitar 1.000 lebih CJH.

Bahkan jika mengacu data tunggu atau Waiting List di Kabupaten Tuban, sampai akhir Desember tahun lalu sudah ada sebanyak 37 ribu lebih CJH.

"Yang niat ingin haji tinggi, tapi kuotanya terbatas, sehingga berdampak pada jadwal tunggu," terangnya.

Umi menambahkan, hingga Mei 2021 ini pendaftar haji reguler juga terbilang tinggi yakni berjumlah 935 orang.

Rinciannya, Januari sebanyak 250 orang, Februari sebanyak 211 orang, Maret sebanyak 226 orang, April sebanyak 198 orang dan Mei sebanyak 50 orang.

Ia juga belum mengetahui, apakah pemberangkatan haji tahun ini mundur atau tidak seperti tahun 2020 karena dampak pandemi Covid-19.

"Kita masih tunggu keputusan pemerintah pusat dengan Arab Saudi, apakah jemaah haji berangkat 100 persen, 50 atau 25 persen. Atau bahkan kembali ditiadakan," pungkasnya.

Sekadar diketahui, untuk persyaratan pendaftaran haji di Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu (PLHUT) yakni, berkas dari bank (berkas validasi), fotokopi KTP, fotokopi KK.

Kemudian fotokopi rekening, fotokopi surat nikah/akte/ijazah, cek golongan darah, tinggi dan berat badan, Foto haji tidak boleh pakai kacamata.(nok)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved