Berita Lumajang
Waspada Modus Begal Sadis Lumajang Ajak Korbannya Berkelahi, Tak Segan Tusuk Korbannya Membabi Buta
Begal motor yang disertai penusukan kepada korbannya di kawasan Taman Toga, Kabupaten Lumajang, ditangkap.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Lebih lanjut, Fajar menceritakan kronologi perampasan motor waktu itu.
Tepatnya 25 April dini hari lalu, mulanya pelaku bersama satu orang temannya mencari mangsa dengan mengintari jalanan di sekitaran Taman Toga.
Sesampainya, di traffic light mereka berpapasan dengan dua orang pengendara sepeda motor.
Mereka pun langsung memancing korbannya dengan menggunakan modus mengajak berkelahi.
Setelah terpancing, para pelaku langsung menyerang para korban secara membabi buta.
Bahkan, salah satu komplotan pelaku ada yang menusuk salah satu tubuh korban dengan menggunakan sebuah pisau.
"Jadi awalnya komplotan ini melintas di kawasan Taman Toga kemudian mereka papasan dengan dua orang pengendara sepeda motor yang sedang berhenti di pinggir jalan. Terus mereka putar balik mengajak ngajak korbannya duel," ungkapnya.
Korban yang merasa sudah tak berdaya akhirnya memilih melarikan diri dan meninggalkan 1 sepeda motor di pinggir jalan. Kemudian para pelaku pun membawa kabur sepeda motor milik korban.
Usai kejadian itu, korban yang mengalami luka tusuk pun harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Pasalnya korban mengalami luka tusuk di bagian rusuk kiri hingga sedalam 8 centimeter.
Beruntung, kini kondisi korban sudah mulai kembali pulih. Polisi pun akhirnya mulai mengamankan komplotan begal itu hampir satu bulan setelah kejadian.
"Satu pelaku memang belum berhasil kami amankan tapi tidak lama akan juga ikut ke penjara karena sudah kami kantongi identitasnya," tegasnya.
Sementara dari penangkapan E polisi berhasil menyita dua unit sepeda motor, yakni sepeda motor Yamaha Vixion Nopol P 5529 RT dari hasil kejahatan dan Honda Beat Nopol L 6194 VE yang digunakan E saat melakukan aksi begal di kawasan Taman Toga.
Kini, E pun harus merasakan dinginnya lantai penjara dan dijerat pasal 170 tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan di muka umum, dan Pasal 362 tentang pencurian.