Berita Jember
Tragedi Berdarah di Acara Ulang Tahun Anak, Berawal Cekcok Cemburu Hingga Suami Bacok Istri
Pasangan suami istri itu telah beberapa bulan pisah ranjang. Keduanya memilih tinggal beda rumah meski masih berada dalam satu dusun.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Aqwamit Torik
Reporter: Sri Wahyunik | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Hari ulang tahun anak menjadi momen yang mencekam bagi warga Jember yang satu ini.
Akibat rasa cemburu, membuat Iwan Sanusi (30) warga Desa Jenggawah Kecamatan Jenggawah, Jember gelap mata.
Iwan nekat membacok istrinya, Sela (27) setelah terlibat cekcok.
Akibatnya, Sela kini harus dirawat di rumah sakit.
Dia menderita luka bacok di lengan, jari, pinggang, dan leher akibat sabetan celurit Iwan.
Pembacokan tersebut terjadi pada Senin (17/5/2021) malam lalu di rumah Iwan.
Baca juga: Ditinggal Suami Salat Ied, Ibu Hamil ini Disayat sampai Tewas, Terungkap Pelaku Punya Motif Ganda
Dari informasi yang dihimpun TribunMadura.com, pasangan suami istri itu telah beberapa bulan pisah ranjang.
Keduanya memilih tinggal beda rumah meski masih berada dalam satu dusun.
Namun hari itu, Sela mengantar anaknya ke rumah Iwan karena hendak merayakan ulang tahun.
Saat Sela membantu persiapan perayaan ulang tahun sang anak, terjadilah pertengkaran antara Sela dan Iwan.
Iwan curiga jika Sela telah berselingkuh.
Namun Sela menampik tuduhan tersebut.
Hal itu membuat Iwan marah, sampai akhirnya dia mengambil celurit dan langsung membacok Sela.
"Korban berteriak minta tolong, hingga ketahuan ayah tersangka. Korban kemudian ditolong warga dan dilarikan ke Puskesmas," ujar Kapolsek Jenggawah AKP Ma'ruf dalam rilis, Kamis (20/5/2021).
Namun karena lukanya terbilang parah, Sela akhirnya dirujuk ke rumah sakit di Jember Kota.
Kasus penganiayaan itu langsung ditangani Polsek Jenggawah.
Polisi menangkap Iwan dan mengamankan barang bukti berupa celurit.
"Ditengarai dipicu cemburu sampai tersangka ini marah dan menganiaya korban yang masih berstatus sebagai istrinya," imbuh Ma'ruf.
Kini Iwan telah mendekam di sel Mapolsek Jenggawah.
Polisi menjerat dia memakai Pasal 44 ayat 2 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.