Berita Lamongan

Bujang Lapuk Murka Diminta Cium Dubur Agar Laku Nikah, Ejekan Korbannya Berujung Tragedi Berdarah

Ferry H (36) merasa sakit hati karena diucap tak laku dan diminta mencium dubur korbannya.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/HANIF MANSHURI
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Hendri saat membeber perkara tersangka Ferry, Senin (24/5/2021) 

Apalagi, pelaku pernah diejek agar mencium dubur korban karena tak kunjung mendapatkan istri.

Rasa sakit hati pelaku semakin menjadi karena korban ternyata akan menikahi mantan pacarnya.

"Ada ucapan yang dianggap korban menyakitkan," katanya.

Polisi memastikan, ulah pelaku sudah direncanakan, termasuk pengakuannya niat membunuh korban.

Tersangka juga mengakui sebelum mendatangi rumah korban, pelaku menenggak miras.

Dalam kondisi mabuk itulah, pelaku bertandang ke rumah korban dan melakukan penganiayaan.

Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan termasuk perkara penganiayaan berat dan atau percobaan pembunuhan dan atau percobaan pembunuhan berencana.

Tersangka sempat kabur meninggalkan rumah untuk menghilangkan jejak.

Namun polisi berhasil mengendus jejak pelaku dan diamankan tanpa bisa melakukan perlawanan.

"Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 dan atau Pasal 338 jo Pasal 53 KUHP dan atau pasal 340 jo Pasal 53 KUHP, " kata Miko.

Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Dari tangan tersangka diamankan, sajam berupa golok berikut sarungnya, 1 buah palu, 1 opi yang digunakan tersangka.

Kemudian, ada 1 unit sepeda motor Suzuki Satria yang digunakan tersangka sebagai sarana menuju rumah korban.(Hanif Manshuri)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved