Berita Probolinggo
Menolak Diajak Pergi Orang Asing, Anak Perempuan ini Malah Diancam, Pelaku Berbuat Tak Senonoh
AEP (21), warga Kabupaten Probolinggo tega mencabuli seorang anak perempuan berinisial PU (16).
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, PROBOLINGGO - Unit PPA Polres Probolinggo menangkap seorang pemuda berinisial AEP, warga Kabupaten Probolinggo.
Pemuda berusia 21 tahun itu ditangkap lantaran baru saja mencabuli seorang anak perempuan berinisial PU (16).
Aksi pelecehan seksual itu terjadi di Perumahan Banjar Sawah, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Riski Santoso membeberkan. rudapaksa itu bermula ketika AEP sering nongkrong di warung kopi milik orang tuanya.
Pada Sabtu (22/5/2021) siang, kondisi warung kopi itu tampak sepi.
Baca juga: Ulah Bejat Predator Seksual Rudapaksa Teman Kenalan Barunya, Ancam Korban Agar Mau Hubungan Badan
Kondisi itu membuat niat buruk AEP muncul.
Ia membujuk PU yang sedang menunggu warung kopi.
"PU yang sangat lugu langsung menolak ajakan AEP," ungkap dia.
"Tapi karena pelaku sudah sangat kalap terus memaksa dan mengancam korban. Sehingga pelaku berhasil mencabulinya," katanya.
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku langsung kabur meninggalkan korban.
Tidak lama setelah itu, korban langsung melapor ke orang tuanya.
Baca juga: Ajakan Ngopi Berujung Petaka, Gadis di Kediri Trauma setelah Dinodai Kenalan, Tempat Kos Saksi Bisu
Pihak kepolisian yang mengetahui kondisi tersebut langsung melakukan perburuan
Tidak sulit bagi kepolisian menangkap pelaku.
Akhirnya pelaku teringkus di wilayah rumahnya di Kecamatan Tegalsiwalan, Minggu (23/5/2021).
"Pelaku tertangkap ketika sedang mengendarai sepeda motor dan kami langsung menyergap pelaku," tuturnya.
Atas perbuatannya, AEP dijerat Pasal 76 D Junto Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. Dengan ancaman denda Rp 5 miliiar," tutupnya.