Berita Kediri
Ulah Bejat Predator Seksual Rudapaksa Teman Kenalan Barunya, Ancam Korban Agar Mau Hubungan Badan
Predator seksual anak di bawah umur asal Kediri terancam hukuman 15 tahun penjara.
Editor:
Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/Farid Mukarrom
Rilis kasus predator seksual anak di bawah umur di Mapolres Kediri, Senin (24/5/2021).
Keempat orang ini akhirnya berkumpul di warung kopi waduk itu.
Keempat orang ini kemudian saling mengobrol satu sama lain.
Di tengah mereka ngobrol, tersangka mengajak korban jalan-jalan dengan sepeda motor.
Tersangka kemudian membawa korban pergi hingga ke arah Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
Di sana, tersangka berhenti di sebuah rumah kos.
Sesampainya di tempat kos, tersangka kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
Korban menolak, namun tersangka memaksa dengan ancaman.
Setelah merupadaksa korban, tersangka mengajak korban kembali ke warung waduk Siman untuk bertemu temannya.