Berita Malang

Pria di Malang Curi Motor untuk Modal Nikah, Polisi Ungkap Fakta Pelaku: Residivis Kasus Curanmor

Seorang pria berinisial Rici Yanuar di Kota Malang ditangkap aparat Polsek Sukun, Kota Malang. Hal ini lantaran yang bersangkutan mencuri motor.

Penulis: Mohammad Rifky Edgar | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/MOHAMMAD RIFKY EDGAR
Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto saat memberikan informasi soal penangkapan kasus curanmor dalam press release di Polsek Sukun, Kota Malang, Jumat (28/5/2021). 

Rici mencuri sepeda motor matic tanpa perlu merusak kunci rumah sepeda motor.

Caranya pun dilakukan dengan menggunakan sebuah kunci yang dia namakan sebagai magnet.

Baca juga: Dua Pekerja Migran Asal Kabupaten Tuban Positif Covid-19, Kondisinya Masih Dalam Perawatan

Kunci berbentuk segi empat yang memiliki panjang sekitar 7-8 cm itu digunakan untuk membuka katup rumah sepeda motor matic.

Setelah terbuka, pelaku kemudian menancapkan kunci T untuk menghidupkan mesin sepeda motor.

Baru setelah itu, kunci T tersebut dicabut, diganti dengan kunci sepeda motor biasa untuk mengelabuhi warga.

"Ini merupakan modus baru dari kasus curanmor. Kunci magnet itu didapatkan pelaku dari orang yang berada di Pasuruan. Dia memiliki dua kunci magnet, yang hasilnya efektif untuk membuka katup rumah sepeda matic," ucapnya

Atas kejadian tersebut, pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Simak artikel lain terkait Kota Malang, Kasus Pencurian, Curanmor

FOLLOW US:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved