Berita Sidoarjo
Utang Pinjaman Online Menumpuk Puluhan Juta, Bikin Kuli Bangunan Warga Sidoarjo ini Nekat Mencuri
Bahkan, akibat pinjaman online, terhitung sudah 13 kali Edi Santoso mencuri di masjid, musola hingga rumah kosong di kawasan Sidoarjo dan Surabaya.
Penulis: M Taufik | Editor: Aqwamit Torik
Reporter: M Taufik | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Akibat terjerat pinjaman online membuat pria warga Sidoarjo berbuat nekat.
Bahkan, kini terhitung sudah 13 kali Edi Santoso mencuri di masjid, musola hingga rumah kosong di kawasan Sidoarjo dan Surabaya.
Edi Santoso yang bekerja sebagai kuli bangunan ini mengaku memiliki banyak kebutuhan.
Akibatnya ia melakukan pinjaman online hingga utangnya menumpuk puluhan juta rupiah.
Pria 38 tahun yang tinggal di Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo itu nekat melancarkan aksinya demi memenuhi kebutuhannya untuk membayar utang.
“Selain untuk kebutuhan sehari-hari, juga untuk membayar utang online. Banyak sekali utang saya,” kata bapak dua anak yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan itu di sela menjalani pemeriksaan di Polsek Sedati, Minggu (30/5/2021).
Baca juga: Teror Debt Collector Pinjaman Online Bikin Guru TK Dipecat, Terjerat Utang 24 Pinjaman Online
Edi mengaku awalnya hanya punya satu tanggungan utang lewat aplikasi online.
Karena belum bisa membayar, kemudian utang di aplikasi lain.
Dan terus seperti itu sampai banyak. Semacam gali lubang tutup lubang.
Di sisi lain, kebutuhannya juga cukup tinggi, padahal pendapatannya sebagai kuli bangunan tidak seberapa.
Sayangnya, dia memilih jalan pintas untuk mencukupi kebutuhannya itu.
Menyatroni sejumlah masjid dan mushola di Surabaya dan Sidoarjo.
Terakhir, Edi mencuri amplifier di Masjid AL-Hikmat yang berada di Desa Pulungan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Bermodus pura-pura salat, dia beraksi menggasak barang elektronik itu saat suasana sepi.
“Pihak pengelola masjid lapor ke polisi setelah kejadian itu. Dalam penyelidikan, petugas mengetahui ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV yang ada di masjid,” kata Kapolsek Sedati Iptu Agnis J Manurung.