Ayah Buka Pintu, Dapati Anak Gadisnya Disekap dan Dijadikan PSK oleh Muncikari, Tubuh Korban Lebam

Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu terkuak dari pengakuan A yang akhirnya lepas dari jeratan mucikari pasutri itu.

Editor: Aqwamit Torik
Shutterstock
Ilustrasi pintu - Ayah buka pintu dapati anak gadisnya disekap dan tubuhnya lebam, ternyata dijadikan PSK oleh muncikari 

Editor: Aqwamit Torik

TRIBUNMADURA.COM - Aksi penyekapan seorang gadis berusia 16 tahun terkuak.

Penyekapan gadis berinisial A ini sekaligus membongkar kasus perdagangan orang.

Diketahui, pasangan suami istri yang merupakan pelaku dari penyekapan, mempekerjakan A sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

A merupakan gadis asal Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).

Gadis A menjadi korban perdagangan orang disekap oleh sepasang suami istri (pasutri) berinisial FM (20) dan BS (21).

Saat ditemukan pihak keluarga, A dalam kondisi luka lebam di beberapa bagian.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com ( TribunMadura.com network ) sebelumnya, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu terkuak dari pengakuan A yang akhirnya lepas dari jeratan mucikari pasutri itu.

A diam-diam menghubungi kakaknya menggunakan ponsel milik pria hidung belang yang harus dilayaninya pada Sabtu (29/5/2021) malam.

Baca juga: AC Milan Gaet Olivier Giroud dari Chelsea, Imbas Kontrak Giroud Tak Diperpanjang, Tinggal Selangkah

Ia memberi petunjuk lokasi sebuah indekos tempatnya berada.

Sang kakak bersama ayahnya langsung menggeruduk indekos tersebut, di kawasan Gang Bhineka, Jalan Ir Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), malam itu juga.

Saat sang ayah membuka pintu, A dalam kondisi disekap di dalam lemari, dan pasutri mucikari itu bersembunyi di balik pintu.

A hendak dibawa ke suatu tempat, masih berkaitan dengan perdagangan orang.

Akhirnya, sang ayah berhasil membawa pulang putrinya ke rumah malam itu juga.

Kondisinya, A penuh luka lebam di beberapa bagian.

Selain disekap, gadis putus sekolah sejak SMP itu diduga juga dianiaya.

Sang ayah melaporkan pasutri yang menyekap dan menjual anaknya itu ke Polres Tangsel.

Pihak keluarga mengungkapkan, A sudah jarang pulang sejak habis lebaran, atau pertengahan Mei 2021.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, mengatakan, FM dan suaminya, BS sudah ditangkap.

Keterangan sementara, A sudah dua kali dijadikan PSK melayani pria hidung belang di indekos.

FM bertugas menyiapkan FM dan indekos sebagai tempat kencan, sementara BS bertugas mencarikan pria hidung belang.

"(Penangkapan) kmarin malam perempuan sekira jam 11, tadi siang laki-laki. Karena waktu itu laki-laki tidak ada dikediamannya," ujar Angga melalui sambungan telepon, Senin (31/5/2021).

Sementara, FM dan BS ditetapkan tersangka atas tindak pidana TPPO anak di bawah umur.

"Pasal yang ditersangkakan itu kan TPPO dan atau Pasal 80 Perlindungan Anak. Jadi kita memang fokus pemenuhan keduanya," ujarnya.

Korban sudah menjalani visum untuk menguatkan bukti sangkaan TPPO.

Selain itu visum juga dilakukan untuk penyidikan terkait dugaan adanya tindak kekerasan.

"Tadi siang kita sudah visum juga. Kemarin kita visum untuk terkait kekerasannya, hari ini kita visum terkait TPPO-nya. Tapi hasilnya belum keluar, beberapa hari lagi," ujar Angga.

Artikel ini tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ditemukan Lebam Disekap di Lemari dan Dipaksa Jadi PSK, Gadis 16 Tahun di Ciputat Jalani Visum

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved