Berita Tuban

Aksi Bejat Ayah di Tuban Setubuhi Putri Kandungnya, Sudah Tiga Kali Menikah Lalu Berujung Perceraian

Pengakuan mengejutkan disampaikan oleh seorang ayah di Tuban  yang telah mencabuli anak kandungnya sebanyak empat kali.

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Elma Gloria Stevani
Kolase TribunMadura.com dan Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur dan Priyono, pelaku pencabulan anak kandung saat di Mapolres Tuban. 

Reporter: Mochamad Sudarsono| Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Pengakuan mengejutkan disampaikan oleh seorang ayah di Tuban mencabuli anak kandungnya sebanyak empat kali.

Pelaku Priyono (45) asal Kecamatan Montong, menyetubuhi anaknya sebut saja Bunga (16), hampir setiap hari selama bulan Mei lalu, mulai 20,25,29 dan 30.

Alasan pelaku melakukan aksi bejatnya terungkap saat dibawa ke Mapolres Tuban.

Kepada polisi, bapak bejat itu mengaku mabuk saat menyetubuhi anak kandungnya di ruang tamu pada malam hari.

"Saya mabuk saat melakukan pencabulan," kata pelaku sambil menunduk, Rabu (2/6/2021).

Bahkan, pelaku mengungkap saat mabuk tidak merasa jika yang disetubuhi adalah anak kandungnya.

Baca juga: Hampir Setiap Hari Ayah di Tuban Tiduri Anak Kandung, Korban Minta Saudara Merekam Aksi Pencabulan

Kini hanya tinggal penyesalan yang dirasakan, sambil meratapi kesalahan di balik dinginnya jeruji tahanan.

"Menyesal saya, karena mabuk sampai menyetubuhi anak," ujarnya membelakangi kamera.

Sementara itu, Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menyatakan, peristiwa itu dilakukan sejak Mei lalu di rumah pelaku di Kecamatan Montong.

Hampir setiap hari pencabulan itu dilakukan bertempat di ruang tamu, pada malam hari.

Pelaku sendiri diketahui sudah menikah tiga kali, namun berujung perceraian.

"Pelaku bercerai dengan istrinya, lalu tinggal dengan anaknya yang merupakan lulusan setara SMP," terang Kapolres.

Perwira menengah itu menjelaskan, korban yang tidak punya kuasa untuk melawan hasrat bejat sang bapak, hingga pada saat tertentu meminta saudaranya untuk merekam aksi pencabulan yang dialaminya.

Politisi mengamankan barang bukti pakaian korban, kepingin vcd dan fotocopy ijazah korban.

Pelaku dijerat UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana 15 tahun penjara.

"Direkam oleh saudaranya, lalu melaporkan kejadian ini ke polisi. Ini hampir dilakukan setiap hari, pengakuan pelaku karena mabuk," pungkasnya.

Baca juga: Berdalih Suka Sama Suka, Predator Seksual Cabuli Gadis 16 Tahun di Kamar Kos hingga Hamil 8 Bulan

Simak artikel lain terkait Pencabulan, ayah kandung menodai putrinya sendiri, Kabupaten Tuban

FOLLOW US:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved