Berita Tuban
Pasutri asal Tuban ini Bawa Anak Balita Mencuri HP, Sudah Beraksi di 6 Titik, Ngaku Nganggur 2 Tahun
Pasangan suami istri di Kabupaten Tuban bawa anak balita mencuri handphone di sepeda motor korbannya.
Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/M SUDARSONO
Rilis kasus pencurian handphone yang dilakukan pasangan suami istri di Tuban, Rabu (2/6/2021)
Ia pun kini hanya bisa menyesali perbuatannya tersebut, hingga mengantarnya pada proses hukum.
"Itu saya lakukan spontan, tidak ada rencana mengajak anak istri. Semacam mau jalan-jalan terus lihat sepeda motor parkir saya dekati, kalau ada handphone saya ambil," aku pelaku sambil menunduk malu.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4E KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.(nok)