Berita Tuban

Pasutri asal Tuban ini Bawa Anak Balita Mencuri HP, Sudah Beraksi di 6 Titik, Ngaku Nganggur 2 Tahun

Pasangan suami istri di Kabupaten Tuban bawa anak balita mencuri handphone di sepeda motor korbannya.

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/M SUDARSONO
Rilis kasus pencurian handphone yang dilakukan pasangan suami istri di Tuban, Rabu (2/6/2021)  

Ia pun kini hanya bisa menyesali perbuatannya tersebut, hingga mengantarnya pada proses hukum.

"Itu saya lakukan spontan, tidak ada rencana mengajak anak istri. Semacam mau jalan-jalan terus lihat sepeda motor parkir saya dekati, kalau ada handphone saya ambil," aku pelaku sambil menunduk malu.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4E KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.(nok)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved