Berita Surabaya

Perkara Merpati Balap, Pria Dianiaya Preman Tetangganya Sendiri Usai Cekcok, Berujung Bacokan Pisau

Akibat insiden itu, pria yang bernama Wahyu Nur Hamzah hampir tewas usai dibacok oleh preman yang bernama Darmawan.

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Aqwamit Torik
Freepik
Ilustrasi borgol - Preman bacok tetangganya sendiri usai cekcok akibat merpati balap 

Reporter: Syamsul Arifin |Editor: Aqwamit Torik

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Akibat merpati balap, seorang pria dianiaya preman yang merupakan tetangganya sendiri.

Insiden itu terjadi di Jalan Gubeng Masjid, Surabaya.

Akibat insiden itu, pria yang bernama Wahyu Nur Hamzah hampir tewas usai dibacok oleh preman yang bernama Darmawan.

Korban mengaku tak mengetahui apa motif dari serangan itu.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diketahui, kasus ini bermula pada November tahun lalu. 

"Siang itu kami sudah cekcok. Perkara burung dara. Tapi terus sudah didamaikan dan tidak ada apa-apa. Tapi sorenya, saya didatangi lagi. Dia bawa pisau penghabisan dan mau membacok kepala saya. Saya tangkis pakai tangan," kata Wahyu, saat memberikan kesaksian. 

Baca juga: Bocah SD Surabaya yang Ditemukan Kritis dalam Kamar Kos Meninggal, Polisi Buru Pelaku Penganiayaan

Dalam dakwaan Jaksa David Prasetyo, diduga terdakwa saat itu dalam pengaruh alkohol dan tidak dapat mengontrol dirinya. 

Terdakwa kembali menebasnya dalam posisi berhadapan yang mengenai lengan bawah kanan tangannya hingga terluka dan berdarah. 

"Lalu dia saya dorong dan saya  menghindar. Warga yang melihat kejadian tersebut langsung melerainya. Dia langsung melarikan diri," imbuhnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa membuat dia mengalami luka pada dahi kiri, lengan bawah kanan, jari telunjuk tangan kiri.

"Saya sampai tidak bisa kerja sebulan. Tidak ada perdamaian. Memang sempat kelurganya minta damai. Tapi saya tidak mau. Kemana saja mereka selama ini, saya berobat sendiri tidak dibantu sama sekali," jelasnya.

Saat diminta tanggapannya terkait kebenaran keterangan korban, terdakwa lantas membenarkan.

"Benar pak hakim," kata Darmawan. 

Setelah mendengar keterangan korban, Jaksa David kemudian melanjutkan persidangan dengan membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa

"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Darmawan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata jaksa, Kamis, (3/6/2021).

Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved