Berita Blitar
Warga Blitar Produksi Senapan Angin Ilegal, 1 Unit Dijual Rp2,3 Juta, Dipasarkan ke Aceh - Tarakan
Industri rumahan produksi senapan angin ilegal di Kabupaten Blitar memasarkan produknya hingga ke luar Jawa.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Polisi menangkap seorang pria Widodo (41), warga Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
Ia ditangkap atas kasus kepemilikan industri rumahan produksi senapan angin ilegal di Dusun Gendis, Desa Pikatan, Kecamatan Wonodadi.
Dengan industri rumahan itu, tersangka bisa memproduksi lima pucuk senapan angin dalam sepekan.
Harga senapan angin yang dijualnya bermacam-macam, mulai Rp 1,1 juta sampai Rp 2,3 juta per unit.
Dari penjualan itu, Widodo mendapat keuntungan mulai Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu per unit.
Baca juga: Industri Rumahan di Blitar Digerebek Polisi, Produksi Senapan Angin Ilegal, Pemilik Ditangkap
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku memproduksi senapan angin sejak enam tahun lalu," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan, Kamis (3/6/2021).
Dikatakannya, senapan angin yang diproduksi pelaku mulai kaliber 4,5 mm, 5,5 mm, 6,35 mm, 8 mm, dan 9 mm.
Senapan angin produksi pelaku paling banyak dipasarkan di luar Jawa.
Sesuai resi pengiriman yang ditemukan polisi di lokasi, pelaku menjual senapan angin ke Bondowoso, Tegal, Meulaboh, Lahat, Aceh Barat, Sigli, Tarakan, dan Palangkaraya.

Baca juga: Remaja Probolinggo Tewas Karena Peluru Senapan Angin, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Buktinya
Selain itu, pelaku juga menjual senapan angin ke Samarinda, Siak, Muara Belia Belian, Bengkulu, Bireun, Lhoksumawe, Paser, Kuala Paser, Surabaya, Sungai Hilir, Kampar, Probolinggo, Tenggarong, dan Pekanbaru.
"Pelaku kami jerat dengan pasar UU Perdagangan dan UU Darurat," ujar Yudhi.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Blitar Kota membongkar industri rumahan senapan angin ilegal di Dusun Gendis, Desa Pikatan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
Polisi menangkap satu orang pembuat dan menyita barang bukti sebanyak 135 pucuk senapan angin dalam kasus itu.
Pelaku yang ditangkap, yaitu, Widodo (41), pemilik industri rumahan senapan angin. (sha)