Berita Pamekasan
Polisi Tangkap Residivis yang Mencuri Dua Ponsel Oppo di Rumah Warga Pamekasan
Pencuri Hp ini berinisial A, pria berusia 24 tahun, warga Jalan Jembatan Baru, Kabupaten Pamekasan.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
Reporter: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan, Madura, menangkap seorang pencuri handphone (Hp), Kamis (3/6/2021) kemarin, sekitar pukul 22.30 WIB.
Pencuri Hp ini berinisial A, pria berusia 24 tahun, warga Jalan Jembatan Baru, Kabupaten Pamekasan.
Ditangkapnya pria tersebut, karena ketahuan mencuri dua Hp senilai Rp 4 juta.
Pria itu dilaporkan oleh Suwaebah (korban) dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/ 220 /V/ RES.1.8/2021/Reskrim/ SPKT Polres Pamekasan, tanggal 23 Mei 2021.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, ditangkapnya pria bertubuh gempal ini, karena mencuri dua ponsel milik Suwaebah di rumahnya, Dusun Soloh Timur, Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan dua barang bukti Hp yang dicuri, yaitu 1 Hp bermerek Oppo A39 dan 1 Hp Oppo F11.
"Dua Hp itu jika ditotal, harganya Rp 4 juta," kata AKP Adhi Putranto Utomo kepada TribunMadura.com, Jumat (4/6/2021).
Menurut AKP Adhi, tersangka ini, merupakan residivis yang sebelumnya pernah dihukum karena kasus yang sama.
Berdasarkan data KTP, pencuri tersebut kelahiran Cipinang, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Akibat perbuatannya, pencuri ini dikenai pasal 363 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/ilustrasi-pencuri-ponsel-pencuri-hp-maling.jpg)