Berita Tuban

Tak Terima Motor Ditarik Dealer Akibat Nunggak Setoran, Warsono Sekap dan Aniaya Pimpinan Leasing

Warsono bersama tiga temannya lalu menganiaya Kepala Penarikan PT WOM Finance di Tuban karena tak terima motornya ditarik debt collector.

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/MOHAMMAD SUDARSONO
Pelaku penganiayaan terhadap Kepala Penarikan PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Finance Cabang Tuban diamankan polisi, Jumat (4/6/2021). 

Reporter: Mochamad Sudarsono | Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Kasus penyekapan disertai penganiayaan terjadi di wilayah hukum Polres Tuban, berkaitan setoran angsuran kendaraan yang nunggak.

Jika biasanya korban adalah pemilik kendaraan, ini justru kebalikannya.

Korban adalah Malvinas Juni Eko Saputro (38), seorang Kepala Penarikan PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Finance Cabang Tuban, warga Desa Kowang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Sedangkan pelaku adalah Warsono (40), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Tuban.

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, kasus bermula saat sepeda motor milik Warsono ditarik debt collector dari perusahaan leasing PT WOM Finance, Senin (3/5/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kendaraan itu ditarik karena sudah terlambat membayar cicilan selama dua bulan.

Tidak terima sepada motor ditarik, ia bersama tiga temannya lalu mencari Kepala Penarikan PT WOM Finance.

Hingga akhirnya korban ditemukan di bengkel Desa/Kecamatan Semanding, Tuban, Minggu (9/5/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Tidak terima sepada motor ditarik, lalu pelaku mencari Kepala Penarikan PT WOM Finance," ungkap Kapolres Tuban didampingi Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Adhi Makayasa.

"Kemudian korban dibawa secara paksa dan dimasukkan ke dalam mobil Honda Mobilio bernopol S 1642 HJ milik pelaku," sambung Mantan Kapolres Madiun itu.

Di dalam mobil, korban disekap dan dihajar dan dibawa ke sebuah rumah di Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang. Selanjutnya, korban kembali dikeroyok dengan cara dipukul dan ditendang oleh empat pelaku selama 45 menit.

"Korban juga dipaksa untuk membuat surat pernyataan kesanggupan agar mengembalikan sepeda motor yang telah ditarik," kata Ruruh.

Setelah dihajar, korban di bawa pelaku menuju ke makam Sunan Geseng yang berada di Kecamatan Semanding. Di sana, korban dipaksa untuk bersumpah agar tidak boleh menuntut dan dendam.

"Setelah bersumpah. Akhirnya korban dilepaskan dalam kondisi luka memar di pipi sebelah kanan, luka lecet di lengan tangan dan lainnya," ungkapnya.

Tak terima dengan penyiksaan itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban. Hingga akhirnya, satu pelaku berhasil diamankan dan tiga orang masih buronan.

"Satu pelaku berhasil diamankan di rumahnya, dan telah ditahan," katanya.

Simak artikel lain terkait Penganiayaan, Kabupaten Tuban, Polres Tuban

FOLLOW US:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved