Berita Mojokerto

Tiga Pelajar Curi Delapan Laptop di Sekolah MI di Mojokerto, Pemuda 19 Tahun Jadi Otak Pelakunya

Tiga pelajar di Kabupaten Mojokerto terlibat dalam pencurian di sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI).

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Dok Polsek Jetis 
Pelaku pencurian laptop sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kabupaten Mojokerto, Sabtu (5/6/2021). 

TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Polsek Jetis meringkus tiga orang pelajar di Kabupaten Mojokerto yang terlibat dalam pencurian.

Ketiga pelajar yang ditangkap masing-masing bernama LS (17) EA (17) dan ED (17) warga Desa Ngabar,

Mereka kedapatan mencuri delapan laptop milik sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Roudlotul Muta’alim, Desa Penompo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Selain itu, polisi juga menangkap seorang pekerja swasta HR (19) warga Desa Penompo. yang diduga kuat merupakan otak pencurian laptop di sekolah tersebut.

"Jadi ketiga pelajar ini berperan membantu mencuri laptop, namun dari pengakuan mereka otak pencurian adalah pelaku HR," ungkap Kapolsek Jetis, Kompol Soegeng Prajitno, Sabtu (5/6/2021).

Baca juga: Keliling Desa Cari Rumah Pacar, Pria ini Bonyok Dimassa Warga, Dikira Anggota Komplotan Maling

Soegeng mengatakan, modus operandi pelaku merusak kunci pintu kemudian masuk ke ruangan guru sekolah MI Roudlotul Muta’alim, pada dini hari.

Pelaku mencuri delapan laptop dari berbagai merek yang disimpan di tempat terpisah di laci meja dan lemari ruangan guru tersebut.

"Pelaku mencongkel kunci pintu ruangan guru dan mengambil delapan unit laptop dengan kerugian sekitar Rp.16,5 juta," jelasnya.

Pelaku menjual laptop hasil curian di situs jual beli online dan hasilnya dibagi empat orang.

Pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit Laptop merek Asus dan Laptop Lenovo beserta dashbook yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.

"Tujuh laptop sudah dijual ke situs online oleh pelaku dan hasilnya dibagi," ucap Soegeng.

Menurut dia, pelaku HR menjalani pemeriksaan terkait kasus pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP dan kini ditahan di Polsek Jetis.

Sedangkan, tiga pelaku berstatus pelajar masih meneruskan sekolahnya kini dalam pengawasan yang nantinya akan diserahkan ke Bapas (Badan Pemasyarakatan).

"Pelaku berstatus pelajar masih sekolah Daring sehingga kita awasi dan wajib lapor setelah itu kita serahkan ke Bapas," terangnya. (don/ Mohammad Romadoni).

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved