Berita Surabaya
Mengundang Kecurigaan, Dua Warga Madura Gugup Didekati Polisi, Bawa Kunci Leter T Buat Curi Motor
Dua warga Madura yang melintas di traffic light Jalan Tuguh Pahlawan Surabaya mengundang kecurigaan polisi yang berjaga.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Polisi menangkap dua warga Madura.
Kedua warga asal Bangkalan itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Bubutan di traffic light Jalan Tugu Pahlawan Surabaya.
Polisi menangkap keduanya setelah tampak mencurigakan gerak geriknya.
Keduanya lantas didekati anggota Opsnal Polsek Bubutan Surabaya yang melakukan patroli tertutup.
Di sana, mereka diperiksa identitasnya.
Baca juga: Maling Bawa Kabur Mobil Boks Milik Warga Kota Malang, Bawa Samurai saat Beraksi, Ini Kronologinya
Hasilnya, dua pria bernama Parhan (28) dan Jabir (24) itu, kedapatan membawa kunci magnet dan kunci letter T yang sudah diruncingkan ujungnya.
"Keduanya kami amankan pada Rabu (2/6/2021) dini hari," kata Kanit Reskrim Polsek Bubutan,AKP Oloan Manulang, Senin (7/6/2021).
"Gerak geriknya mencurigakan. Kami dekati dan periksa. Ternyata ada kunci letter T yang sudah diruncingkan. Ada juga kunci magnet," sambung dia.
Saat diinterogasi, keduanya mengaku hendak melakukan aksi pencurian di wilayah Surabaya.
"Sengaja datang ke Surabaya untuk mencari sasaran," imbuhnya.
Baca juga: Keliling Desa Cari Rumah Pacar, Pria ini Bonyok Dimassa Warga, Dikira Anggota Komplotan Maling
Hasil pemeriksaan, keduanya merupakan residivis kasus pencurian motor.
Bahkan, setidaknya ia sudah dua kali mencuri di kawasan Surabaya Utara, yakni di SPBU Suramadu dengan hasil honda beat yang dijual Rp 2,5 juta.
Sedangkan pencurian di Jalan Randu, mereka mencuri motor honda beat dengan hasil penjualan sebesar Rp 2,9 juta.
"Hasilnya dibagi berdua. Pernah ditangkap di Polres Bangkalan kasus serupa," tandasnya.