Berita Tuban

Tersinggung, Pria Asal Lamongan Kepruk Kepala Pengunjung Warung Tuak hingga Tewas Bersimbah Darah

Suyitno, warga Lamongan mengambil sebuah batu kemudian melmeparkan ke arah Ismail hingga tewas bersimbah darah di tepi Jalan Raya Tuban-Lamongan.

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Elma Gloria Stevani
Polres Tuban
Pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Tuban untuk dimintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut, Rabu (09/6/2021). 

Reporter: Mochamad Sudarsono | Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Ismail (44), Warga Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban tewas bersimbah darah di tepi Jalan Raya Tuban-Lamongan, tepatnya di Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Kejadian itu terjadi sesaat setelah korban minum tuak di sebuah warung milik Saudari T (46) alias Linda yang berlokasi di lingkungan makam desa setempat, Rabu (9/6/2021).

Korban tewas setelah dianiaya oleh Suyitno (30), warga Desa Labuhan, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

Kasatreskrim Polres Tuban AKP M Adhi Makayasa mengatakan, di warung itu terdapat beberapa pengunjung, di antaranya pelaku dan korban.

Saat berada di dalam warung, korban dalam keadaan mabuk dan mengganggu pemilik warung dan pengunjung lainnya.

Sebelum terjadi penganiayaan, sempat ada perselisihan antara korban dengan pengunjung lainnya.

Melihat kejadian cekcok itu, pelaku berusaha mengingatkan korban namun tidak dihiraukan.

Setelah itu korban keluar warung. Tiba-tiba pelaku mengambil sebuah batu kemudian dilemparkan ke arah korban.

"Korban meninggal dunia di lokasi, pelaku sudah kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa, Rabu (9/6/2021).

Adhi menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku tersinggung pada korban karena sempat ribut dengan pemilik warung dan juga temannya.

Kemudian terjadi cekcok, hingga pelaku memukul korban dengan batu besar akhirnya terkapar.

Setelah mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di rumah tetangga saksi setelah kejadian.

"Pelaku kita jerat pasal 338 Sub. pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman hukuman paling lama 7 tahun," pungkasnya.

Dipukul Pakai Batu Besar

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved