Berita Jawa Timur

Kalangan DPRD Jatim Tolak Wacana PPN Sembako dan Sekolah, Singgung Efek Krisis Ekonomi Masyarakat 

Wacana pemerintah untuk menarik pajak pertambahan nilai (PPN) bahan pokok sembako dan pendidikan mendapat penolakan dari sejumlah anggota DPRD Jatim

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/YUSRON NAUFAL PUTRA
DPRD Jawa Timur 

Reporter : Yusron Naufal Putra | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Sejumlah anggota DPRD Jatim dengan tegas menolak wacana pemerintah untuk menarik pajak pertambahan nilai ( PPN) bahan pokok sembako dan pendidikan.

Tidak sedikit anggota DPRD Jatim yang meminta wacana tersebut dikaji ulang.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jatim, Hidayat mengaku, menolak keras adanya rencana pemerintah tersebut.

Ia menilai, wacana tersebut hanya akan menyulitkan rakyat.

"Pertama, hari ini situasi pandemi belum selesai. Efeknya ada krisis ekonomi di masyarakat," kata dia saat ditemui di DPRD Jatim, Senin (14/6/2021).

"Kalau ini diterapkan akan membebani masyarakat terutama terkait dengan pemenuhan kebutuhan pokok," ungkapnya.

Alasan penolakan yang kedua terkait wacana itu adalah belum maksimalnya distribusi bahan pokok di masyarakat.

Jika PPN itu diterapkan, hal itu dinilai akan berpotensi terjadinya lonjakan harga yang luar biasa.

"Kalau lonjakan harga ini semakin berat saya kira juga akan terbebani untuk biaya pengadaan sembako," sambung Ketua Komisi C tersebut.

Ia menyebut, munculnya wacana tersebut disisi lain juga bertolak belakang pada kebijakan pemerintah yang banyak memberi kelonggaran pada kelas menengah keatas terutama adanya PPN pajak barang mewah.

Hal itu menjadi alasan ketiga penolakan yang disampaikan oleh Fraksi Gerindra. Di samping instruksi dari partai, jika wacana tersebut harus ditolak.

"Oleh karena itu, dengan tegas meminta rencana penerapan PPN sembako dan pendidikan ini untuk dihentikan dan tidak diwacanakan di tengah masyarakat," pungkasnya.

Untuk diketahui, pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

Rencana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Padahal dalam aturan sebelumnya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako termasuk objek yang tak dikenakan PPN.

Penolakan yang sama juga disampaikan oleh anggota Fraksi Demokrat DPRD Jatim, dr Agung Mulyono. Menurut anggota Komisi B itu, wacana itu harus ditinjau ulang dan dikaji betul.

Sebab, selama ini beberapa sektor seperti pertanian dan kelautan banyak mengeluh terutama di masa pandemi Covid-19. Jika hal itu diterapkan tentu akan semakin membuat beban rakyat.

"Saya menolak ini, dengan segala macam pertimbangan dan situasi lapangan. Apalagi draft ini belum dibahas di DPR RI, harapan saya, harus dibahas detil," katanya.

"Ini saatnya wakil rakyat untuk memperjuangkan rakyat," ungkapnya saat dikonfirmasi terpisah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved