Berita Sumenep
Panitia Pemilihan Kepala Desa Memiliki Hubungan Famili dengan Bacakades, DPMD Sumenep: Wajib Diganti
Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Serentak tahun 2021 yang memiliki hubungan famili dengan Bakal Calon Kades (Bacakades) harus diberhentikan.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Elma Gloria Stevani
Reporter : Ali Hafidz Syahbana | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Serentak tahun 2021 yang memiliki hubungan famili dengan Bakal Calon Kades (Bacakades) harus diberhentikan.
Hal ini dikemukakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, Selasa (15/6/2021).
"Kenapa harus diberhentikan, karena untuk menghindari adanya konflik dan kecemburuan sosial di masyarakat," kata Moh. Ramli pada Hari Selasa (15/6/2021).
Baca juga: Tes Kepemimpinan Bacakades 2021 di Sumenep, DPMD Libatkan Tenaga Profesional darKampus UTM
Moh. Ramli menjelaskan, perintah tersebut katanya sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perbup 54 Tahun 2021 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala desa.
Bahkan jika nanti ditemukan katanya, ada panitia melakukan keberpihakan kepada salah satu Calon Kepala Desa (Cakades), maka diminta agar masyarakat segera melaporkan ke BPD setempat.
"Dan itu harus diganti," tegasnya.
Prosedurnya, yang bersangkutan (panitia) diberhentikan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan segera digantikan pada warga lain yang netral.
Untuk diketahui, pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Sumenep ditetapkan pada Kamis (8/7/2021).
Sedikitnya Pilkades 2021 ini diikuti 86 desa.
Bagi desa yang bacakadesnya lebih dari 5, maka akan ditambah dengan uji kepemimpinan yang dijadwalkan pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021.
Simak artikel lain terkait Kabupaten Sumenep, Madura, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
FOLLOW JUGA: