Aksi Demo LSM di Mapolres Sampang
Soal Kasus Pencabulan Anak 4 Tahun di Kabupaten Sampang, Polisi Janji Ringkus Pelaku dalam Dua Pekan
Diperkirakan, dalam waktu dua pekan ini, tim penyidik gabungan dari Polres Sampang dapat menangkap pelaku pencabulan anak 4 tahun.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Elma Gloria Stevani
Reporter: Hanggara Pratama| Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Polres Sampang menjelaskan, telah mendapatkan titik terang terkait kasus pencabulan anak berusa 4 tahun di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Diperkirakan, dalam waktu dua pekan ini, tim penyidik gabungan dari Polres Sampang dapat menangkap pelaku pencabulan anak 4 tahun.
Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto saat menemui para demonstran di depan Mapolres Sampang.
Mantan Kapolsek Kamal Kabupaten Bangkalan itu menyampaikan, bahwa dengan kemampuan yang ada akan terus berupaya mengamankan tersangka (DH).
"Untuk menangkap tersangka, Insyallah secepatnya kita upayakan dua Minggu sudah berhasil," ujarnya kepada para demonstran.
Dirinya mengungkapkan, jika juga merasakan apa yang dirasakan oleh Ibu Korban, sehingga akan berupaya semaksimal mungkin.
"Saya juga punya anak kecil, cewek umurnya 9 tahun, mudah-mudahan upaya yang sudah kita lakukan mendapatkan hasil," pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus pencabulan anak usia 4 tahun tersebut dilaporkan oleh pihak keluarga pada Februari 2021.
Melalui tahap yang sudah dilakukan Polres Sampang, akhirnya pelaku dutetaokan sebagai tersangka pada 28 Mei 2021.
Kemudian hingga detik ini, tersangka DH yang merupakan paman korban tidak kunjung berhasil diamankan.
Simak artikel lain terkait Kabupaten Sampang, Madura, Polres Sampang
FOLLOW JUGA: