Virus Corona di Sampang
Ada Lonjakan Covid-19 di Madura, Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Pencairan BLT Dana Desa di Sampang
KPM di Kabupaten Sampang diwajibkan melaporkan hasil keterangan vaksinasi Covid-19 saat melakukan pengajuan sekaligus pencarian BLT Dana Desa.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Elma Gloria Stevani
Reporter: Hanggara Pratama| Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang menerapkan kebijakan baru terkait realisasi BLT Dana Desa atau Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari dana desa, Rabu (23/6/2021).
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Kabupaten Sampang diwajibkan menyerahkan sertifikas vaksin Covid-19 saat melakukan pengajuan sekaligus pencarian BLT Dana Desa.
Kebijakan baru muncul setelah ada lonjakan kasus Covid-19 di Madura.
Bahkan varian delta yang menjadi salah satu mutasi dari SARS-Cov-2 menular di Jawa Timur, termasuk Kabupaten Bangkalan.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa DPMD Sampang, Irham Nurdayanto mengatakan, bahwa kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Pemkab Sampang melalui Sekretariat Daerah.
Nomor; 141/517/434.206/2021 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Desa.
"SE ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah per tanggal 21 Juni 2021," ujarnya.
Langkah tersebut diambil, mengingat beberapa pekan ini meningkat drastis di Pulau Madura, khusunya Bangkalan.
Terlebih letak Kabupaten Sampang bersebelahan dengan Bangkalan, sehingga upaya pencegahan lebih dioptimalkan dengan menyasar masyarakat hingga ke tingkat desa.
Irham Nurdayanto menambahkan, selain itu berdasarkan SE tidak hanya penerima bantuan wajib divaksin, adapun Aparatur Pemerintahan Desa (Pemdes) serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus mengikuti vaksinasi Covid-19.
"Kebijakan ini juga bertujuan untuk pengoptimalan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di desa masing-masing," pungkasnya.
Simak artikel lain terkait Kabupaten Sampang, DPMD Sampang, BLT Dana Desa
FOLLOW JUGA: