Berita Gresik

Banyak Remaja yang Hamil Duluan, MUI Gresik Sebut Fenomena Nikah Muda di Gresik Harus ada Pencegahan

data di Pengadilan Agama (PA) Gresik, ada sebanyak 124 calon pengantin yang mengajukan dispensasi menikah. 49 persen beralasan karena hamil duluan.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Ilustrasi buku nikah 

Reporter: Willy Abraham | Editor: Aqwamit Torik

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik merasa prihatin dengan banyaknya pengajuan dispensasi menikah di bawah umur.

Sebab, banyak di antara pengajuan tersebut dikarenakan hamil di luar nikah.

Hal ini diungkap saat MUI Kabupaten Gresik melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Gresik, Abdul Qodir untuk menanggulangi hal ini.

Banyaknya anak muda di Gresik yang hamil diluar nikah terekam dalam data di Pengadilan Agama (PA) Gresik, ada sebanyak 124 calon pengantin yang mengajukan dispensasi menikah.

49 persen beralasan karena hamil duluan.

"Data yang kami terima antara bulan Januari hingga Juni 2021. Persoalan ini harus menjadi perhatian bersama khususnya pemerintah," ucap Ketua MUI Gresik KH Mansoer Shodiq, di ruang rapat DPRD Gresik, Rabu (23/6/2021).

Mansoer menjelaskan, pernikahan dini harus menjadi perhatian bersama.

Baca juga: Pernikahan di Bawah Umur di Sumenep Masih Terbilang Tinggi, Ratusan Permohonan Dispensasi Diajukan

Angka ini meningkat setiap tahunnya.

MUI sendiri sebenarnya sudah melakukan antisipasi dengan mendirikan lembaga konseling di PA Gresik.

Tujuannya dengan konseling itu, mereka menunda pernikahan agar cukup umur terlebih dahulu.

"Tapi yang terjadi banyak juga anak muda yang sudah terlanjur, dalam artian hamil duluan sebelum menikah. Ini memprihatinkan. Makanya harus ada solusi kongkrit terkait persoalan tersebut," jelasnya.

Selain membawa kasus banyak anak muda hamil sebelum nikah, MUI Gresik dalam audiensi di Gedung Dewan membawa dua isu lainnya.

Yakni, masifnya peredaran narkoba di Kabupaten Gresik dan menjamurnya kasus renternir yang keberadaanya menjerat warga miskin.

"Persoalan narkoba, sungguh sudah mewabah, salah satu indikasinya, ada sebanyak 846 penghuni rutan Kelas II B Gresik, 584 orang merupakan kasus narkoba," terangnya.

Bahkan Mansoer menyebutkan, salah satu korbannya merupakan jebolan santri yang hafal kitab manaqib.

Ini menandakan jika narkoba bisa menyasar semua kelompok.

"Sedangkan dari angka tersebut 90 persen merupakan warga Gresik. Kami sebenarnya berikhtiyar mengawal keumatan khususnya dengan narkoba mengurangi dampaknya, dengan mendirikan pesantren At-Taubah di dalam rutan," tambahnya.

Tapi hal itu tidak cukup.

Karena peredaran narkoba dianggap tetap masif dan sasaran barunya banyak dari generasi muda.

"Terakhir persoalan renternir, data sementara korban renternir ini yang kami kumpulkan ada sebanyak 200 orang. Saya yakin ini lebih banyak lagi. Mohon pemerintah melakukan langkah antisipasi keberadaan renternir," pesannya.

Sementara itu, Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir menjawab terkait persoalan nikah diri, sebenarnya sudah ada Perdanya.

Namun aturan itu dianggap sudah usang perlu ada revisi untuk memasukan beberapa poin pencegahan pernikahan dini.

Khususnya pencegahan hamil diluar nikah.

"Adapun untuk urusan narkoba sudah ada Perda pencegahan dan peredaran. Bulan kemarin sangat masif dilakukan sosialiasi. Poin pentingnya kami menyambut baik. Perda kita sosialisasikan dengan sinergitas dengan MUI di kecamatan-kecamatan," jelasnya.

Terkait rentenir, DPRD Gresik mengantisipasi dengan diterbitkan Perda Kerdit Usaha Rakyat Daerah (Kurda), yang mengatur pinjaman bunganya di bawah 5 persen.

Langkah ini dianggap agar mengurangi renternir formal.

"Mengurangi kemiskinan adalah mengurangi beban hidup bagi keluarga yang kurang mampu. Kami sudah minta pemerintah, jangan sampai mereka disuruh minta surat miskin dari desa. Itu biasanya mereka sudah minder duluan saat meminta surat. Kan datanya sudah ada, tinggal diberikan. Orang miskin jangan dipersulit," terangnya. (wil)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved