Berita Sidoarjo
Kabupaten Sidoarjo Kembali Terapkan Aturan Jam Malam, Aktivitas Dibatasi hingga Pukul 22.00 WIB
Pemberlakuan jam malam di Sidoarjo dilakukan menyusul kembali meningkatnya penyebaran Covid-19 di Kota Delta.
Penulis: M Taufik | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO – Kabupaten Sidoarjo kembali menerapkan aturan jam malam.
Semua aktivitas di pusat perbelanjaan, restoran, kafe, minimarket, dan sebagainya di Kabupaten Sidoarjo harus sudah berhenti pada pukul 22.00 WIB.
Pemberlakuan jam malam di Sidoarjo dilakukan menyusul kembali meningkatnya penyebaran Covid-19 di Kota Delta.
Berdasar Surat Edaran yang dikeluarkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, tertanggal 22 Juni 2021, ada beberapa aturan yang mulai diberlakukan.
Pemberlakuan itu antara lain, belajar belajar tatap muka ditunda dan tetap menggunakan metode belajar online.
Pada poin kedua, disebutkan bahwa aktivitas ekonomi dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.
Ketiga, kegiatan keagamaan dilakukan dengan tetap mempertimbangkan protokol kesehatan.
Keempat, semua pihak diminta untuk semaksimal mungkin menghindari kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
Kelima, mengoptimalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro) di desa atau kelurahan.
Keenam, melibatkan pranata sosial di tingkat bawah seperti PKK, Karang Taruna, posyandu, RT/RW dan sebagainya dalam penerapan protokol kesehatan.
Dalam surat edaran itu, pada butir ketujuh juga menyebut, mendorong masyarakat untuk agar berpartisipasi aktif untuk melaksanakan vaksin di tempat-tempat yang disediakan.
Dan kedelapan, perangkat daerah teknis diminta agar menindaklanjuti substansi surat edaran ini sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
“Ya, surat edarannya sudah terbit. Sehingga pemberlakuan jam malam dan beberapa pembatasan kegiatan masyarakat mulai diterapkan kembali untuk menekan penyebaran covid-19,” kata Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi, Rabu (23/6/2021).
Pihaknya berharap agar masyarakat bisa menyesuaikan diri, menaati aturan yang sudah ada. Toh semua itu disebutnya demi kepentingan bersama. Menjaga kesehatan semua masyarakat Sidoarjo dari covid-19 yang kembali merebak.
“Seluruh elemen masyarakat seharusnya sudah menerapkan dan menindak lanjuti edaran yang kami keluarkan terkait pengetatan PPKM Mikro di ranah RT/RW ini. Termasuk pemberlakuan jam malam dan sebagainya," lanjut Subandi.
Ketua DPC PKB Sidoarjo itu juga mengungkapkan bahwa penyebaran covid-19 di Sidoarjo saat ini memang sudah menghawatirkan. Bahkan, dia juga menyebut bahwa varian virus delta pun sudah masuk ke Sidoarjo.
“Laporan yang kami terima, kemarin sudah ada sepuluh orang yang meninggal dan terjangkiti varian baru tersebut," katanya.
"Oleh karenanya kami minta masyarakat agar disiplin menjalankan protokol kesehatan dan menjaga kesehatan agar tidak terpapar covid-19,” pesannya.(ufi)
Cemburu Istri Didekati, Pria di Sidoarjo Habisi Nyawa Teman Sendiri, Sering Chatingan |
![]() |
---|
Kaget Tarif Nambah Jam Open BO, Pria ini Sakit Hati saat Dikatai PSK, Berakhir Tragedi Maut |
![]() |
---|
Emosi Karena Tak Modal Mau Nambah Jam Booking Mantap-mantap, Pria Ini Habisi Nyawa Wanita di Kos |
![]() |
---|
Berawal Aplikasi Kencan, Wanita ini Justru Ditinggal Kenalannya di Jalan Tol, Ponsel dan Kamera Raib |
![]() |
---|
Nasib Pilu Cewek Surabaya Ditipu Kenalan dari Online, Harta Dikuras Ditelantarkan di Rest Area |
![]() |
---|