Berita Tulungagung
Termakan Gosip, Mas Pur Jambak dan Ancam Tetangga yang Dikira Selingkuhan Istrinya Pakai Celurit
Termakan isu perselingkuhan, warga Kabupaten Tulungagung mengancam tetangganya dengan sebilah celurit.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - SNS (37) alias Pur, warga Desa Talang, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, mengancam tetangganya, WYN (42) dengan sebilah celurit.
Aksi itu dilakukan Pur lantaran geram setelah mendengar dugaan perselingkuhan istrinya dengan WYN.
Pada Jumat (25/6/2021) pukul 02.WIB, Pur mendatangi rumah WYN, sambil mengeluarkan tantangan.
WYN yang sedang tidur, lantas terbangun karena teriakan Pur yang berulang kali memanggil namanya.
“Korban ini keluar rumah bermaksud melihat siapa yang berteriak-teriak itu,” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Tri Sakti Saiful Hidayat, Senin (28/6/2021).
Sesaat setelah WYN membuka pintu, Pur segera menjambak rambutnya.
Baca juga: Kebelet Pipis, Pria ini Dijambak hingga Dikeroyok Karena Pergoki Laki-Laki dan Wanita di Kamar Mandi
Tangan kiri Pur kemudian memiting leher WYN, sementara tangan kanannya memegang celurit.
Pur mengancam akan membunuh WYN, karena dituduh telah berselingkuh dengan istrinya.
“Korban saat itu berontak sehingga bisa melepaskan diri. Korban kabur hingga ke desa sebelah,” lanjut Tri Sakti.
Pur merasa kesal karena WYN melarikan diri.
Ia lalu meluapkan amarahnya dengan melempari genteng rumah WYN dengan batu.
Selain itu Pur juga menendang pintu gerbang hingga jebol.
“Genteng dan pintu gerbang korban mengalami kerusakan karena amarah Pur. Korban lalu melapor ke polisi,” tutur Tri Sakti.
Polisi lalu menindaklanjuti laporan WYN dan melakukan penyelidikan.
Polisi berhasil mengamankan Pur beserta celurit yang dipakainya mengintimidasi WYN.
Penyidik menahannya di ruang tahanan Polsek Sendang, untuk proses hukum lebih lanjut.
Pur dijerat dengan pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, subsider pasal 406 KUHPidana tentang perusakan.
Jika terbukti bersalah Pur terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara. (David Yohanes)