Berita Pamekasan
Warga Keluar Masuk Pamekasan Wajib Punya SIKM, Berikut Dokumen yang Diperlukan untuk Mengurus SIKM
Pemkab Pamekasan, memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Non Mudik bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan lintas kota atau kabupaten.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Non Mudik bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan lintas kota atau kabupaten.
Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam menjelaskan, diberlakukannya SIKM Non Mudik ini dalam rangka meningkatkan kewaspadaan penyebaran Covid-19 akibat mobilitas masyarakat di Pamekasan.
Kata dia, SIKM Non Mudik ini diberikan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas kota atau kabupaten karena bekerja, bertugas, berwirausaha setiap hari di luar wilayah Pamekasan.
Ia meminta kepada seluruh Camat agar melayani masyarakat yang mengajukan SIKM Non Mudik untuk perjalanan lintas kota atau kabupaten.
Adapun sejumlah prosedur yang wajib dipersiapkan masyarakat yang hendak mengurus SIKM Non Mudik, di antarnya:
Bagi pegawai instansi pemerintahan atau Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri wajib melampirkan print out surat keterangan tertulis bekerja atau bertugas di luar Kabupaten Pamekasan dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Sedangkan, bagi pegawai swasta melampirkan print out surat keterangan tertulis bekerja atau bertugas di luar Kabupaten Pamekasan dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah atau randa tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Sementara, bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat keterangan tertulis bekerja atau bertugas di luar Kabupaten Pamekasan dari Kepala Desa atau Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik Kepala Desa atau Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
"Kalau masyarakat wirausaha melampirkan print out surat keterangan tertulis berwirausaha di luar Kabupaten Pamekasan dari Kepala Desa atau Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik Kepala Desa atau Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan," kata Baddrut Tamam kepada TribunMadura.com, Senin (28/6/2021).
Tak hanya itu, bagi masyarakat yang ingin mengurus SIKM Non Mudik wajib melampirkan surat keterangan hasil Rapid Antigen negatif Covid-19 dari Rumah Sakit atau Puskesmas, atau klinik atau Laboratorium.
Menurut Baddrut Tamam, SIKM Non Mudik yang dikeluarkan Pemkab Pamekasan ini berlaku secara individual selama 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterbitkan dan bisa diajukan permohonan kembali.
SIKM Pamekasan
Pemkab Pamekasan
SIKM
SIKM di Pamekasan
sikm 2021
Kabupaten Pamekasan
Madura
berita madura hari ini
berita Pamekasan hari ini
TribunMadura.com
Tribun Madura
Bupati Pamekasan
Baddrut Tamam
SIKM Non Mudik
cara membuat SIKM Pamekasan
mengurus SIKM Non Mudik
Dua Sentra PKL di Pamekasan Akhirnya Diresmikan, Bupati Minta Lapor Jika ada Gangguan |
![]() |
---|
Tangis Histeris Kakek Nisan saat Lihat Rumahnya Hangus di Pamekasan, Dua Motor PCX Tinggal Rangka |
![]() |
---|
Kapolres Pamekasan Silaturrahmi ke Ponpes, Ajak Santri Hafal Al-Quran Agar Jadi Anggota Polri |
![]() |
---|
Mengenal Swara Pastika, Grup Band Kolaborasi WBP dan Pegawai Lapas Narkotika Pamekasan |
![]() |
---|
Update Kasus Polisi Jual Istri, Pemilik Optik di Pamekasan Bantah Ikut Terlibat Pernah Berhubungan |
![]() |
---|