Virus Corona di Surabaya

Warga yang Bekerja dan Keluar Masuk Surabaya Wajib Bawa SIKM, Tapi Belum Ada yang Mengurus, Mengapa?

Warga yang bekerja atau mereka yang keluar masuk wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur, wajib membawa SIKM. Lantas, apakah masyarakat yang sudah mengurus?

TribunMadura.com/Febrianto Ramadani
Ilustrasi pemeriksaan SIKM. 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Warga yang bekerja atau mereka yang keluar masuk wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur, wajib membawa Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM ) dengan mengurusnya ke kantor kecamatan dan kelurahan.

Penerbitan SIKM bagi yang akan bekerja/berkegiatan ke luar Kota Surabaya dilakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor 440/3253/436.7.22/2021 tentang Penerbitan SIKM.

Meski sudah disosialisasikan kepada masyarakat setempat, hingga kini masih banyak yang belum mengurus di sejumlah kantor Kecamatan. Salah satunya Kantor Kecamatan Tambaksari.

Camat Tambaksari, Ridwan Mubarun, mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan sosialisasi kepada seluruh warga. Sampai saat ini, belum ada yang melapor.

"Mungkin karena ini Hari Senin, jadwalnya padat. Sabtu kemarin sudah kami sampaikan ke seluruh warga," ujarnya, ketika dihubungi via telepon, Senin (28/6/2021).

Menurutnya, SIKM berlaku selama 7 hari. Untuk mendapatkannya, masyarakat melampirkan hasil negatif Covid 19 dari rapid test antigen dengan masa berlaku 2x24 jam, atau hasil negatif swab PCR masa berlakunya 4x24 jam.

Kemudian, lanjut Ridwan, melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktivitas pihak terkait.

"SIKM untuk warga Surabaya yang bekerja di luar Surabaya. Form sesuai edaran ada NIK, alamat, alamat tempat kerja, ada nomor surat sehat. Belum ada yang mengurus tapi sudah ada yang nanya nanya aja," terang Ridwan

Mengurusnya, tuntas Ridwan, dilakukan di kecamatan masing masing. Dengan membawa KTP, surat swab, dan surat keterangan kerja.
.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved