PPKM Darurat di Surabaya

Hari Pertama PPKM Darurat di Surabaya, Emil Dardak Temukan Warga Berpergian Tanpa Alasan Mendesak

Pemprov Jawa Timur mewanti masyarakat untuk konsisten menunda kepergian selama pelaksanaan PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021. 

Penulis: Bobby Koloway | Editor: Elma Gloria Stevani
TribunMadura.com/Bobby Koloway
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak saat meninjau Pos Penyekatan Bundaran Cito, Sabtu (3/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com Network, Bobby Koloway

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mewanti masyarakat untuk konsisten menunda kepergian selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, 3-20 Juli 2021. 

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak menegaskan bahwa masyarakat diperbolehkan berpergian hanya untuk kepentingan mendesak. 

Pada hari pertama PPKM darurat, Sabtu (3/7/2021), Emil Elestianto Dardak masih melihat sejumlah warga yang nekat melintas antar wilayah Aglomerasi. Parahnya, mereka tak membawa dokumen bebas Covid-19 ataupun bukti mengikuti vaksin

Ini di antaranya terlihat di Pos Penyekatan Bundaran Cito Surabaya, Sabtu (3/7/2021).

"Perlu kami ingatkan bahwa (perjalanan lintas) aglomerasi diperbolehkan hanya untuk hal penting. Tadi kami lihat banyak yang nggak penting," kata Emil Dardak saat meninjau Pos Penyekatan Bundaran Cito

Di pos ini banyak warga dari luar Surabaya nekad masuk ke Kota Surabaya tanpa membawa hasil swab atau pun bukti mengikuti vaksin. Akibatnya, mereka pun diminta untuk putar balik. 

"Ini darurat. Kalau darurat, orang menahan diri," tegasnya. 

Diakui Emil, pada hari pertama penerapan PPKM darurat masih banyak warga melakukan perjalanan. Dengan padatnya penumpukan kendaraan, warga memang seakan tak sedang dalam PPKM darurat. 

"Kami akan sosialisasi kencang. Ini kayak masih nggak ada aapa-apa. Tolong kalau nggak penting jangan keluar rumah. Termasuk, bagi plat L dan W," katanya. 

Termasuk bagi yang pekerja. Emil Dardak juga mengingat kan bahwa mayoritas harus kerja dari rumah. 

"Sebenarnya kami lihat penting atau enggak perginya. Kepergian di aglomerasi, ini cuma untuk di kantor yang penting, yang sektor boleh buka," katanya. 

"Kalau keluar wilayah, kami akan cek. itu sudah diatur di In Mendagri. Tolong sadari. Ini nggak bisa ditawar," katanya. 

Pihaknya juga telah mengoordinasikan jajaran kepala daerah untuk bersinergi menerapkan aturan ini. Jika tidak, ada sanksi yang disiapkan sesuai perundangan. 

"Ini aturan Kemenko Marves ( Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI). Kalau Kepala daerah nggak melakukan, ada sanksinya. Jadi, sekali lagi mending di rumah saja," tegasnya. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved