PPKM Darurat di Malang

Daftar Perjalanan Kereta Api Wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya yang Dibatalkan saat PPKM Darurat

Perjalanan sejumlah kereta api di wilayah kerja PT KAI Daop 8 Surabaya terimbas penerapan PPKM Darurat.

Penulis: Mohammad Rifky Edgar | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Dok PT KAI Daop 8 Surabaya
KA Arjuno Ekspres relasi Stasiun Surabaya Gubeng - Stasiun Malang 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Kereta api menjadi satu di antara moda transportasi yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diterapkan mulai 3 - 20 Juli 2021 mendatang.

Perjalanan sejumlah kereta api di wilayah kerja PT KAI Daop 8 Surabaya terimbas penerapan PPKM Darurat.

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, PT KAI Daop 8 Surabaya mengajak masyarakat untuk sama-sama mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut.

Hal itu dilakukan guna mendukung kebijakan selama masa PPKM Darurat ini, PT KAI Daop 8 Surabaya pun membatalkan beberapa perjalanan KA Jarak Jauh dan lokal.

"Karena adanya PPKM, otomatis kita harus membatalkan beberapa perjalanan, baik itu jarak jauh maupun lokal," ucapnya.

Bagi calon penumpang KA jarak jauh atau lokal yang sudah memiliki tiket, dapat melakukan proses pembatalan tiket di seluruh stasiun online penjualan tiket atau layanan Contact Center 121.

Bea tiket akan dikembalikan penuh atau 100 persen di luar bea pesan oleh KAI.

"Proses pembatalan tiket di dapat dilakukan hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan KA (H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket)," ucapnya.

Luqman menyampaikan, PT KAI Daop 8 Surabaya menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang yang perjalanannya dibatalkan selama masa PPKM darurat.

Langkah ini dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19.

"Seluruh layanan KAI Group akan tegas menerapkan aturan protokol kesehatan pada masa PPKM Darurat yang telah ditetapkan oleh Mendagri dan Kementerian Perhubungan RI," katanya.

Stasiun Malang Buka 3 Perjalanan

Stasiun Malang hanya membuka tiga perjalanan kereta api (KA) jarak jauh di dua daerah, yakni Jakarta dan Bandung

Ketiga perjalanan KA jarak jauh itu meliputi KA Gajayana relasi Malang - Gambir, Jakarta.

KA Malabar relasi Malang - Bandung, KA Jayabaya relasi Malang - Pasar Senen Jakarta.

Ketiga daerah itu tidak termasuk daftar perjalanan yang dibatalkan oleh PT KAI Daop 8 Surabaya.

Kereta api yang dibatalkan itu ialah KA Brawijaya relasi Malang - Gambir Jakarta (PP), KA Kertanegara relasi Malang - Purwokerto (PP) dan KA Matarmaja relasi Malang - Pasar Senen Jakarta (PP).

Luqman Arif mengatakan, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di PT KAI Daop 8 Surabaya wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

"Aturan itu nantinya akan diterapkan sejak 5-20 Juli 2021," ucapnya.

Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang belum atau tidak divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh.

Syaratnya pun harus dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

"Untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Begitu juga untuk pelanggan di bawah 5 tahun juga tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen," ucapnya.

Luqman menambahkan, setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam).

Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Adapun untuk pelanggan KA Lokal dan KA Aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

"Aturan itu mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," ucapnya.

PT KAI Daop 8 Surabaya juga menyediakan lima stasiun yang menyediakan Rapid Test Antigen seharga Rp 85.000.

Lima stasiun itu di antaranya, di Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, dan Mojokerto.

Syaratnya adalah dengan menunjukkan kode booking atau tiket KA Jarak Jauh dan kartu vaksin khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh.

Ke depan jumlah stasiun yang menyediakan layanan Rapid Test Antigen akan ditambah secara bertahap.

“Pada saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan pelanggan dengan teliti, cermat, dan tegas untuk memastikan pelanggan yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan,” tandasnya.

Adapun daftar KA yang batal pada masa PPKM Darurat sebagai berikut:

KA Jarak Jauh

1) KA Brawijaya relasi Malang - Gambir (PP)
2) KA Gumarang relasi Surabaya Pasar Turi - Pasar Senen (PP)
3) KA Mutiara Selatan relasi Surabaya Gubeng - Bandung (PP)
4) KA Kertanegara relasi Malang - Purwokerto (PP)
5) KA Sancaka relasi Surabaya Gubeng - Yogyakarta (PP)
6) KA Kertajaya relasi Surabaya Pasar Turi - Pasar Senen (PP)
7) KA Matarmaja relasi Malang - Pasar Senen (PP)
8) KA Pasundan relasi Surabaya Gubeng - Kiaracondong (PP)
9) KA Ranggajati relasi Cirebon - Surabaya - Jember (PP)

KA Lokal

1) KA Dhoho relasi Surabaya Kota - Kertosono - Blitar (PP)
2) KA Penataran relasi Surabaya Kota - Malang - Blitar (PP)
3) KA Penataran relasi Malang - Surabaya Kota
4) KA Tumapel relasi Surabaya Gubeng - Malang
5) KA Ekonomi Lokal relasi Surabaya Pasar Turi - Cepu (PP)
6) KA Ekonomi Lokal Bojonegoro relasi Sidoarjo - Surabaya - Bojonegoro (PP)
7) KA Ekonomi Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota - Kertosono (PP)
8) KA Komuter relasi Surabaya - Pasuruan (PP).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved