Berita Sampang
Pilkades Serentak di Sampang akan Digelar pada Tahun 2025, Simak Penjelasan Keputusan Pemkab Sampang
Keputusan ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang saat menggelar rapat koordinasi bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (PIlkades) di Kabupaten Sampang akan digelar serentak pada tahun 2025 mendatang.
Keputusan ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang saat menggelar rapat koordinasi bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Aula Kantor Pemkab setempat, Senin (5/7/2021).
Sekretaris Kabupaten (Sekda) Sampang, Yuliadi Setiawan mengatakan, bahwa jadwal Pilkades itu berdasarkan Keputusan Bupati Sampang, Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 tahun 2021 tentang pelaksanaan pemilihan kepala Desa serentak di Kabupaten Sampang.
Selain itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negri (Permendagri) Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa.
Kemudian Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2015.
Baca juga: Pilkades Serentak Pamekasan Digelar 20 September 2021, Bupati Bagikan Tiga Tips Sukses Pelaksanaan
Sehingga atas dasar peraturan tersebut, Kabupaten Sampang merupakan salah satu daerah yang sudah melaksanakan Pilkades secara bergelombang sebanyak tiga kali.
"Diantaranya tahun 2015, tahun 2017 dan tahun 2019, untuk itu Sampang sudah memenuhi syarat untuk melaksanakan Pilkades secara serentak yakni pada 2025," ujarnya
Ia menambahkan, keputusan Pilkades serentak tahun 2025 tersebut berdasarkan hasil koordinasi dengan berbagai pihak terkait regulasi ditengah pandemi Covid-19.
Mulai mulai dari sisi anggaran hingga regulasi yang mengharuskan per Tempat Pemungutan Suara (TPS) maksimal 500 Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Sedangkan keberadaan anggaran di Kabupaten Sampang minim sehingga digelar serentak 2025," terangnya.
Tidak hanya itu, hal yang menjadi pertimbangan yang paling utama digelarnya Pilkades di 2025 yakni keselamatan masyarakat ditengah kondisi pandemi Covid-19.
Adapun, persiapan kedepannya untuk pengganti kepala desa yang berakhir masa jabatannya sebelum 2025 nantinya akan diisi oleh Pelaksana Jabatan (Pj) yang sudah di siapkan Pemkab Sampang.
"Terkait Pj Kepala Desa kedepan sudah menyiapkan beberapa ASN dan itu nantinya akan di evaluasi secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Hanya 50 Persen Bidang Tanah di Sampang yang Bersertifikat di 2023, BPN Beberkan Fakta |
![]() |
---|
Perbaikan Payung Ala Madinah di Sampang Ditargetkan Rampung Sepekan, ada Komponen yang Diganti |
![]() |
---|
Kecelakaan Adu Moncong Libatkan Dua Microbus di Sampang, Hendak Mendahului Berakhir Petaka |
![]() |
---|
Ibu Muda di Sampang Nekat Akhiri Hidup di Dalam Kamar, Anak Usia 5 Tahun Ditinggalkan |
![]() |
---|
Meski Cukup Berisik, Permainan Lato-Lato Bikin Anak Makin Jarang Kecanduan Gadget |
![]() |
---|