Berita Ponorogo
Pos Pemeriksaan di Perbatasan Ponorogo-Trenggalek, Pengendara Wajib Bawa Kartu Vaksin atau Hasil PCR
Pos pemeriksaan di perbatasan Ponorogo - Trenggalek kembali didirikan, pengendara harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, PONOROGO - Pos pemeriksaan di perbatasan Ponorogo - Trenggalek kembali didirikan seiring diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai 3 - 20 Juli 2021.
Kasat Lantas Polres Ponorogo, AKP Indra Budi Wibowo mengatakan, pihaknya telah menerima perintah dari Ditlantas Polda Jatim untuk mendirikan pos pemeriksaan tersebut berkoordinasi dengan Polres Trenggalek.
"Untuk pengendalian lalu lintas kita diperintahkan Ditlantas Polda Jatim untuk membuat pos pemeriksaan di batas Ponorogo-Trenggalek, tepatnya di Bendungan Tugu," ucap Indra, Senin (5/7/2021).
Indra mengatakan, untuk perbatasan dengan kabupaten lain, mulai dari Ponorogo-Wonogiri (pos Biting), Ponorogo-Madiun (pos Mlilir), dan Ponorogo-Pacitan tetap akan dilaksanakan pemeriksaan namun secara mobile.
"Jadi petugas tetap akan ke sana, tapi tidak ada pendirian pos pemeriksaan," lanjutnya.
Di pos pemeriksaan Bendungan Tugu, petugas akan memeriksa pelaku perjalanan.
Semua kendaraan tetap diperbolehkan keluar masuk kendaraan namun harus menunjukkan surat vaksin minimal dosis pertama.
"Atau menunjukkan hasil PCR H-2, jika tidak membawa keduanya petugas akan menyediakan tes rapid antigen di tempat. Jadi cara berlakunya sama dengan Operasi Ketupat," tambahnya.
Berbeda halnya dengan kendaraan emergency dan esensial seperti ambulan, logistik, ataupun memang kendaraan pribadi dengan keperluan mendesak akan diberikan kelonggaran.
"Sudah jalan mulai tanggal 3 Juli kemarin hingga PPKM darurat selesai tanggal 20 Juli nanti," pungkasnya.