Berita Nganjuk
Dua Karyawan Tak Berkutik Saat Kamar Kosnya Digeledah, Barang Bukti Sabu Ditemukan Polisi
dari kedua tersangka diduga pengedar tersebut diamankan barang bukti plastik klip total berisi 1,34 gram sabu-sabu, seperangkat alat hisap sabu
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com Network, Ahmad Amru Muiz
TRIBUNMADURA.COM, NGANJUK - Kedapatan miliki dan simpan narkotika jenis sabu, dua karyawan swasta diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Keduanya yakni MCH (23) karyawan swasta warga Desa Sukoiber Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, dan NOV (22) karyawan swasta warga Desa Blaru Kecamatan Badas Kabupaten Kediri.
Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto menjelaskan, dari kedua tersangka diduga pengedar tersebut diamankan barang bukti plastik klip total berisi 1,34 gram sabu-sabu, seperangkat alat hisap sabu, dua buah handphone, satu unit sepeda motor Honda Beat, dan sebagainya.
"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti peredaran sabu diamakan di Mapolres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut," kata Supriyanto, Selasa (6/7/2021).
Dijelaskan Supriyanto, penangkapan terhadap dua karyawan swasta tersangka pengedar narkotika jenis sabu berawal dari informasi masyarakat.
Dimana di wilayah Tanjunganom Kabupaten Nganjuk masyarakat resah dengan adanya aktifitas peredaran narkotika jenis sabu.
Informasi itupun dilakukan tindaklanjut jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk.
"Dari hasil penyelidikan diketahui dua tersangka diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar sabu-sabu," ucap Supriyanto.
Jajaran Satresnarkoba, dikatakan Supriyanto, setelah memastikan kebenaran adanya pengedar sabu tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap dua tersangka di rumah kos di Desa Waung Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk.
Kedua tersangka tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar dan pengguna sabu setelah dalam penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dalam plastik klip beserta seperangkat alat hisap dan sarana transaksi sabu-sabu.
Dalam pemeriksaan, menurut Supriyanto, sabu-sabu yang diamankan dari tangan kedua tersangka merupakan pesanan dari seseorang pembeli dan didapatkan dari seorang asal Banyuwangi yang kini masih dalam pengejaran jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk.
"Untuk kedua tersangka pengedar narkotika jenis sabu tersebut terancam dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009. Dimana tersangka diancam dengan hukuman hingga 20 tahun penjara," tutur Supriyanto. (aru/Achmad Amru Muiz)
Menganggur Tiga Bulan, Pria ini Nekat Curi Motor di Halaman Belakang Sekolah, Korban Sempat Panik |
![]() |
---|
Berwisata Berujung Tragedi, Pria Madura Ini Tertimpa Pohon dari Ketinggian Air Terjun Sedudo |
![]() |
---|
Lihat Pintu Konter Ponsel Tak Terkunci, Bikin Niat Jahat Kakek Pengangguran ini Muncul, ini Aksinya |
![]() |
---|
Kecelakaan Adu Banteng di Nganjuk Libatkan Truk Box dan Truk Kontainer, Dugaan Sebab Diungkap Polisi |
![]() |
---|
Masih Bau Kencur Bocah Kelas 3 SD Sudah Berani Cabuli Temannya Kelas 1 SD, Ditendang Hingga Pingsan |
![]() |
---|