PPKM Darurat di Sampang
PPKM Darurat di Sampang Madura Berlaku Mulai 3 -20 Juli 2021: Seluruh Tempat Wisata Ditutup
PPKM Darurat mengatur tentang kebijakan tempat wisata ditutup, termasuk di Kabupaten Sampang, Madura, Selasa (6/7/2021).
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
PPKM Darurat hanya berlaku di Pulau Jawa dan Bali, mulai dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Salah satu poin PPKM Darurat adalah mengatur tentang kebijakan tempat wisata ditutup, termasuk di Kabupaten Sampang, Madura, Selasa (6/7/2021).
Kabid Pariwisata Disporabudpar Pemkab Sampang Ibni Abdi Rahman mengatakan, bahwa ditutupnya tempat wisata ini bersifat sementara dan berlaku dalam pelaksanaan PPKM Darurat yang digelar mulai 3 - 20 Juli 2021.
"Pemberitahuan sudah diberikan sebelumnya dan semua pengelola wisata harus menerapkannya," ujarnya.
"Di Sampang ada 15 objek wisata, semuanya sudah menerima pemberitahuan kebijakan ini (penutupan .red)," imbuhnya.
Ia menambahkan, selain itu restoran yang ada di tempat wisata tersebut juga harus memberlakukan kebijakan khusus, di mana dilarang mempersilahkan pelanggan makan di tempat.
"Jadi restoran harus membungkus makanan yang dibeli oleh pengunjung untuk di bawa pulang, tentunya sebagai langkah mencegah penularan Covid-19," tuturnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut wajib diterapkan oleh para pengelola wisata di wilayah kerjanya mengingat penyebaran Covid-19 di Madura semakin tinggi secara signifikan.
Sehingga, bagi masyarakat yang masih bandel membuka wisata akan menerima sanksi dari pemerintah daerah Kabupaten Sampang.
"Untuk penindakannya kewenangan Satgas Covid-19 Sampang," pungkasnya.