Berita Sumenep
350 ASN Pemkab Sumenep Memasuki Masa Pensiun Tahun Ini, Begini Mekanisme Tugasnya saat Ditinggalkan
Sebanyak 350 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumenep memasuki masa pensiun pada tahun 2021.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Reporter : Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Sebanyak 350 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumenep memasuki masa pensiun pada tahun 2021.
Data tersebut tercatat di kantor Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep.
Kasubbid Mutasi BKPSDM Sumenep, Ruri Wahyu Desiarti mengatakan, dari 350 ASN tersebut dari golongan IV/b ke bawah.
"Mereka itu mayoritas dari tenaga kesehatan (Nakes), guru dan teknis," kata Ruri Wahyu Desiarti, Kamis (8/7/2021).
"Kalau untuk yang sudah pensiun, statusnya masih kosong," sambung dia.
Baca juga: BERITA MADURA TERPOPULER HARI INI Penghinaan Ulama Karismatik Madura hingga Bangkalan Zona Merah
Menurutnya, pekerjaannya dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt) untuk pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Plt bagi Kepala Bidang (Kabid) dan untuk staf dapat diisi staf pegawai yang lain sesuai kewenangannya.
Ruri Wahyu Desiarti menuturkan, walaupun banyak ASN di Sumenep sudah menjalani masa pensiun, tugas dan programnya tidak ada kendala.
"Kalau tugas ASN yang pensiun itu dikerjakan secara bersama agar tidak mengganggu pada proses pengerjaan yang lain," katanya.a