PPKM Darurat di Tuban
Lampu PJU di Sejumlah Ruas Jalan Protokol Kota Tuban Dipadamkan Selama PPKM Darurat
Sejumlah ruas jalan protokol kota Tuban padam gelap gulita karena pemadaman lampu jalan. Kebijakan ini akan berlaku selama PPKM darurat.
Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunMadura.com Network, Mochamad Sudarsono
TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Sejumlah ruas jalan protokol kota Tuban padam gelap gulita karena pemadaman lampu jalan. Kebijakan ini akan berlaku selama PPKM darurat.
pemadaman lampu jalan yang dilakukan mulai pukul 20.00 WIB-00 WIB merupakan koordinasi bersama tim Satgas Covid-19, guna memaksimalkan aturan PPKM Darurat.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Tuban, Darmaji mengatakan, hasil rapat tim Satgas dilakukan pemadaman sementara untuk memaksimalkan pelaksanaan PPKM Darurat.
Pemadaman lampu PJU tersebut berada di sejumlah ruas jalan protokol kota, seperti jalan Basuki Rahmat, Pahlawan, Pramuka, Veteran dan beberapa ruas jalan lainnya.
Kemudian rencana selanjutnya juga akan dilaksanakan hingga tingkat kecamatan.
"Pemadaman lampu jalan protokol kota dimulai pukul 20.00 WIB- 00.00 WIB, setelah itu dinyalakan kembali. Untuk jalan lintas Pantura tidak dimatikan," ujarnya, Kamis (8/7/2021).
Darmaji menegaskan, pemadaman yang dilakukan sebagai upaya untuk memaksimalkan penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Tuban.
Sehingga tidak ada kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan membatasi aktivitas masyarakat pada malam hari, demi mencegah penyebaran virus.
"Tentu tujuannya untuk membatasi aktivitas masyarakat dan memaksimalkan penerapan PPKM, agar tidak terjadi kerumunan," pungkasnya.
Sekadar diketahui, berdasarkan peta sebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban Rabu (7/7/2021) pukul 18.00 WIB, angka kumulatif yang terkonfirmasi telah mencapai 4.469 kasus.
Rinciannya sembuh ada 3.800 orang, dirawat 184 pasien dan meninggal 485 orang.
Dari jumlah tersebut, Kabupaten Tuban masih berstatus zona oranye.
Simak artikel lain terkait Kabupaten Tuban, PPKM Darurat, Covid-19
FOLLOW JUGA: