Berita Ponorogo
Kajian Fiqih Pelaksanaan Salat Jumat saat PPKM Darurat, Simak Penjelasan PCNU dan Imbauannya
Jika di daerah tersebut banyak warga yang terpapar dan sangat rawan terjadi penularan Covid-19, maka dianjurkan untuk Salat Jumat di rumah.
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, PONOROGO - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Ponorogo memberikan sejumlah imbauan terkait pelaksanaan Salat Jumat kepada warga Nahdliyyin Ponorogo pada masa PPKM Darurat.
Wakil Katib Syuriah PCNU Ponorogo, Muqorobin Al-hafidz mengatakan, jika di daerah tersebut banyak warga yang terpapar dan sangat rawan terjadi penularan Covid-19, maka dianjurkan untuk Salat Jumat di rumah.
"Jadi kajian fiqihnya diperbolehkan salat masing-masing di rumah, bisa Salat Jumat bisa Salat Dhuhur," kata Muqorobin, Jumat (9/7/2021).
Menurut dia, jika anggota keluarga di rumah tersebut lebih dari 3-5 orang, maka dianjurkan Salat Jumat tetap dengan dua khutbah yang ringkas.
"Namun kalau tidak bisa ya cukup salat dhuhur," lanjutnya.
Baca juga: Masjid Ikon di Kabupaten Kediri Tak Gelar Salat Jumat, Jemaah Diimbau Salat di Rumah selama PPKM
Sedangkan pada wilayah yang dipandang aman dan terhindar dari Covid-19, Salat Jumat bisa dilaksanakan di masjid.
"Tapi hanya untuk lingkungan sekitar saja dan Prokes tetap dilaksanakan secara ketat," tambah Muqorobin.
Kepada takmir yang masjidnya melaksanakan Salat Jumat, Muqorobin meminta untuk memprioritaskan jemaah di lingkungan sekitar saja.
"Khutbahnya singkat, wiridnya dikurangi, intinya jangan terlalu lama berkumpul," tambahnya.
Muqorobin yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Peribadatan Masjid Nahdlatul Ulama Ponorogo itu mengatakan, Masjid NU Ponorogo juga tetap melaksanakan Salat Jumat.
"Dengan berbagai pertimbangan dan masukan, Masjid NU Ponorogo tetap melaksanakan Salat Jumat, tapi juga hanya untuk warga sekitar," ucap Muqorobin.
Baca juga: Ormas Islam, Ulama, hingga Takmir Masjid Imbau Warga Kota Pasuruan Agar Salat Jumat di Rumah
Warga sekitar yang dimaksud adalah jemaah yang biasa salat rawatib berjamaah di Masjid NU Ponorogo.
"Prokes kita patuhi, kita semprot disinfektan secara berkala. Kuota dikurangi dan dibatasi hanya warga sekitar yang biasa jamaah karena ini posisinya PPKM darurat," pungkasnya.