PPKM Darurat di Pasuruan
Pelanggar PPKM Darurat di Pasuruan Bakal Disanksi Denda hingga Kurungan, Ini Penjelasan Gus Ipul
Ada sanksi bagi masyarakat yang tidak tertib dan tidak taat aturan selama pelaksanaan PPKM Darurat.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, PASURUAN - Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf berencana akan memberi sanksi bagi masyarakat yang tidak tertib dan tidak taat aturan selama pelaksanaan PPKM Darurat.
Gus Ipul mengatakan, Pemerintah Pusat menilai Kota Pasuruan belum bisa menghentikan mobilitas masyarakat secara maksimal, dan berdampak pada lonjakan-lonjakan kasus Covid-19.
"Makanya kami satgas akan melakukan beberapa upaya-upaya dan langkah untuk mengendalikan Covid-19 ini," kata Gus Ipul, Kamis (8/7/2021).
"Hari ini sudah kami bahas dan kami rapatkan," sambung Mantan Wakil Gubernur Jawa Timur itu.
Dia mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk mulai memberlakukan sidang di tempat untuk para pelanggar aturan selama masa PPKM Darurat.
Baca juga: Jalan Mastrip Perbatasan Surabaya- Sidoarjo-Gresik Ditutup 24 Jam, Dibuka Lagi setelah PPKM Darurat
"Akan ada langkah - langkah yang dilakukan disamping edukasi, sosialisasi disamping juga operasi penegak hukum ada tindakan represif agar masyarakat mematuhi aturan selama masa PPKM Darurat ini," urainya.
Disampaikan dia, penegakan hukum dengan sidang di tempat yg berlaku ke siapa pun.
Tujuannya agar masyarakat mengetahui ada peningkatan penularan dengan tingkat kematian tinggi.
"Sekali lagi, kami ingin masyarakat ikut berpartisipasi. Masyarakat ikut mensukseskan program ini demi kebaikan bersama," tutur dia.
"Kalau laju penyebaran COVID-19 mulai berkurang, kemungkinan akan kembali normal, " sambungnya.
Dia menyebut, akan terus mengintensifkan patroli selama PPKM Darurat ini.
Kota Pasuruan berada di urutan nomor lima dari bawah yang tidak mengerem mobilitas masyarakat.
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mendukung kepatuhan dan kedispilinan masyarakat Kota Pasuruan di daerahnya masing - masing.
"Ini bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar PPKM Darurat. Operasi sidang di tempat. Ada beberapa pasal yang bisa kita jeratkan. Sanksinya mulai pidana, atau kurungan," jelasnya.
Kapolres Pasuruan, Kota AKBP Arman mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah saja
. Ia meminta masyarakat memahami langkah - langkah yang diambil pemerintah demi kebaikan bersama.
"Tujuan satgas ini adalah keselamatan masyarakat. Makanya, ada aturan ini itu, termasuk penyekatan adalah upaya menekan mobilitas masyarakat agar COVID-19 tidak semakin meluas. Jangan sampai bertambah yang meninggal akibat COVID-19," pungkasnya.(lih)