Pria Sumenep Sebar Hoaks
BREAKING NEWS Sebar Video Hoaks Warga Meninggal karena Vaksin Sinovac, Pria Sumenep Diringkus Polisi
Pria di Sumenep diringkus polisi setelah menyebarkan video hoaks terkait adanya warga meninggal seusai diberi vaksin Covid-19.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Seorang pria bernama Muksi, warga Dusun Benusan, Desa Karangbudi, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diringkus polisi.
Pemuda ini nekat menyebarkan video hoaks terkait adanya warga meninggal seusai diberi vaksin Covid-19.
Video berdurasi 42 detik itu pun diambil oleh dirinya dan viral di media sosial.
Dalam video itu, ia menyebut bahwa, tetangganya bernama Seniwati (43, meninggal setelah divaksin Sinovac.
Video hoaks diawali dengan gambar kedatangan Ambulans dari Puskesmas Gapura yang mengantarkan jenazah Seniwati (tetangganya) ke rumah duka.
Sambil mengambil gambar situasi rumah duka saat kedatangan ambulans, Muksi memberikan narasi bahwa Seniwati meninggal usai divaksin.
Video yang menyebar lewat media sosial tersebut langsung memicu keresahan warga.
Tepat pada hari Sabtu (10/07/2021), keluarga korban almarhum Seniwati mengklarifikasi dan menyatakan bahwa video tersebut tidak benar.
Menurut keterangan keluarga, almarhumah mempunyai riwayat sakit tipus dan Kolesterol.
Pada Jumat (09/07/2021), Seniwati dibawa ke Puskesmas Gapura dengan keluhan badan panas.
Setelah di cek oleh tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas, Seniwati diminta rawat inap dan sambil menunggu kamar kosong di RSUD dr H. Moh. Anwar karena pasien akan dirujuk kesana.
"Kabar yang menyatakan Ibu Seniwati meninggal karena vaksin ini tidak benar, karena kenyataannya ibu Seniwati memang belum divaksin. Beliau meninggal karena sakit yang dideritanya," kata AKP Widiarti Sutioningtyas, Selasa (13/07/2021).
Dari peristiwa yang meresahkan Masyarakat itulah, polisi langsung memburu pembuat video hoax tersebut dan meringkusnya.
"Isi video itu dianggap meresahkan masyarakat dan video itu murni sebuah kebohongan dan hoax. Karena itu, kami melakukan penangkapan dan penahanan kepada tersangka Muksi, dia menjadi penyebab keresahan masyarakat dengan menyebarkan berita bohong," katanya.
Apabila video hoax itu dibiarkan, maka akan banyak masyarakat yang pikiran dan hatinya teracuni oleh berita dan video hiax tersebut.
"Jika video itu tetap dibiarkan menyebar, maka dipastikan bisa mengundang keresahan dan ketakutan masyarakat akan vaksin. Seolah-olah vaksin itu berbahaya. Padahal kenyataannya tidak seperti itu," tegasnya.
Tersangka Muksi saat ini ditahan di Polres Sumenep. Ia dijerat Pasal 45a ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kalau ancaman hukumannya 6 tahun Penjara," ungkapnya.
Simak artikel lain terkait vaksin Covid-19, Vaksin Sinovac, Kabupaten Sumenep
FOLLOW JUGA: