Berita Tulungagung
Ibu Muda Kedapatan Curi Belasan Barang dari Minimarket, Sembunyikan Minyak Telon hingga Shampo Bayi
Ibu muda kedapatan memasukkan barang belanjaan seperti minyak telon hingga sampo bayi dari minimarket.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Ibu muda berinisial DJ (25) diserahkan ke polisi dari Polsek Tulungagung, Senin (12/7/2021).
Perempuan yang tinggal di Perumahan Wisma Indah Tulungagung ini diketahui telah mencuri barang di sebuah minimarket wilayah Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung.
Tidak tanggung-tanggung, ada 19 barang yang ditemukan di dalam tas milik ibu asal Kabupaten Malang tersebut.
“Terduga pelaku dilaporkan oleh manajemen Indomaret ke Polsek Tulungagung,” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Tri Sakti, Kamis (15/7/2021).
Iptu Tri Sakti mengungkapkan, kejadian berawal saat DJ berbelanja di minimarket itu seperti pembeli lainnya.
Namun, pegawai minimarket saat itu curiga dengan tingkah DJ selama berbelanja.
Dari monitor kamera pengawas terlihat, DJ memasukkan barang ke dalam keranjang belanja dan dalam tas yang dibawanya.
"Pegawai swalayan ini segera menghampiri DJ dan memeriksa barang belanjaannya," sambung Tri Sakti.
Ada sejumlah barang yang dimasukkan ke dalam keranjang belanja.
Namun, ada 19 barang yang ditemukan di dalam tas yang dipegang DJ.
Barang itu antara lain 2 pak celana dalam pria, minyak telon, sampo bayi, penyedap rasa.
Kemudian, obat buang air besar, baterai, minyak kayu putih dan sejumlah kosmetik keperluan bayi.
"Di hari yang sama pihak swalayan membuat laporan. Terduga pelaku bersama barang bukti diserahkan ke polisi," tutur Tri Sakti.
DJ sempat menjalani penyidikan di Mapolsek Tulungagung.
Namun, hasil penghitungan harga barang yang dicuri ternyata kurang dari Rp 1.000.000.
Karena itu, kasus ini tidak bisa dilanjutkan ke proses hukum dan diselesaikan dengan cara damai.
"Dua pihak sudah dijembatani untuk mencari solusi. Kasusnya diselesaikan dengan cara ganti kerugian yang disebabkan perbuatan terduga pelaku," pungkas Tri Sakti. (David Yohanes)