Berita Tulungagung

Menyamar Jadi Pengamen, Maling Curi Ponsel dan Uang Rp 600 Ribu Milik Warga Tulungagung di Warkop

Menyamar jadi pengamen, maling asal Kediri mencuri ponsel Xiaomi Redmi Note 9 dan uang tunai Rp 600.000 di warung kopi milik warga Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Elma Gloria Stevani
ISTIMEWA
ilustrasi pencurian ponsel. Warga Kediri telah tiga bulan menjadi buron, setelah teridentifikasi telah melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, David Yohanes

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Personel Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap Bayu Candra (20), pada Minggu (18/7/2021).

Warga Desa Jatirejo, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri ini adalah terduga pelaku pencurian di wilayah Tulungagung.

Bayu telah tiga bulan menjadi buron, setelah teridentifikasi telah melakukan pencurian di wilayah Desa/Kecamatan Ngunut.

“Dia ini biasanya ngamen dari rumah ke rumah. Tapi kalau ada kesempatan dia mencuri juga,” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Tri Sakti Saiful Hidayat, Senin (19/7/2021).

Tri Sakti menambahkan, Bayu diketahui pernah beraksi di sebuah warung kopi di jalan Demuk Ngunut April 2021.  

Seperti biasanya, dia berkeliling mengamen dari rumah ke rumah untuk mencari sasaran.

Di warung kopi milik MAW (42) ini, Bayu mengambil sebuah ponsel merek Xiaomi Redmi Note 9 dan uang tunai Rp 600.000.

“Dia menjadi  kesempatan saat korbannya lengah, lalu beraksi. Korban melaporkan kejadian ini ke polisi,” sambung Tri Sakti.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Semua keterangan saksi menguatkan jika pelaku pencurian itu adalah seorang pengamen.

Polisi berhasil mengidentifikasi Bayu, namun belum bisa melacak keberadaannya.

“Karena dia pengamen, jadi terus berpindah-pindah. Sampai akhirnya hari Minggu kemarin dia terdeteksi ada di wilayah Tulungagung,” tutur Tri Sakti.

Bayu akhirnya ditangkap saat akan menjual ponsel curiannya di kawasan Ngemplak, Kecamatan Tulungagung.

Bayu tidak bisa mengelak karena ditangkap bersama barang bukti kejahatannya.

Ia dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk menjalani proses hukum.

“Statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di ruang tahanan Polres Tulungagung,”  ungkap Tri Sakti.

Selain ponsel milik korban, polisi juga menyita sebuah ukulele.

Polisi menjerat Bayu dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman paling lama lima tahun  penjara.

Simak artikel lain terkait Kabupaten Tulungagung, Aksi Pencurian, Polres Tulungagung

FOLLOW JUGA:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved