Berita Ponorogo

Bupati Ponorogo Larang Rumah Sakit Tarik Biaya Pemulasaran Jenazah Pasien Covid-19, Simak Alasannya

kini biaya pemulasaraan pasien Covid-19 yang meninggal di luar rumah sakit juga akan ditanggung Pemkab Ponorogo.

TribunMadura.com/Sofyan Arif Candra Sakti
Prosesi pemakaman Jenazah Covid-19 di Ponorogo 

Laporan Wartawan TribunMadura.com , Sofyan Arif Candra

TRIBUNMADURA.COM, PONOROGO - Pemerintah Kabupaten Ponorogo menanggung biaya pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 sesuai Perbup nomor 70 tahun 2021 terkait mekanisme pembayaran pasien Covid-19.

Jika sebelumnya hanya pasien yang meninggal di rumah sakit, kini biaya pemulasaraan pasien Covid-19 yang meninggal di luar rumah sakit juga akan ditanggung Pemkab Ponorogo.

Sekda Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono mengatakan Perbup tersebut mulai berlaku 7 Juli 2021.

"Saya akan minta data 7 Juli kedepan akan kita proses dan 2 Minggu sekali kita cairkan agar tidak terlalu menumpuk," kata Agus, Kamis (22/7/2021).

Dengan adanya kebijakan tersebut, Agus tidak ingin ada tim pemakaman dari rumah sakit manapun yang meminta dana pemulasaraan ke keluarga jenazah pasien Covid-19.

"Akan kita ganti per 7 juli, tinggal klaim ke Dinkes, ini merupakan solusi, diskresi dari pak bupati," jelasnya.

"Saya juga sudah telepon ke direktur RS agar tidak menarik (biaya pemulasaraan) dari masyarakat," lanjut Agus.

Agus mengatakan besaran pengganti biaya pemulasaraan adalah sebesar Rp 3.360.000.

"Saya rasa tidak ada yang biaya pemulasaraannya lebih dari angka segitu. Angka 3 juta itu sudah bagus dan include semua," pungkasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved